logo Kompas.id
Ganjil Genap Tunggu Dulu
Iklan

Ganjil Genap Tunggu Dulu

Jika ada argumen yang terdengar bernalar, tetapi di dalamnya mengandung risiko, itu tidak lain adalah kebijakan penerapan kembali ganjil genap di Ibu Kota.

Oleh
Editor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VWHlkOec0TqK0PvJ0yGqbWPYTwc=/1024x515/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fb38fde74-784b-459e-8f5d-1a244125d45c_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kepadatan lalu lintas kendaraan dari arah jembatan layang Slipi menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat jam masuk kerja, Senin (3/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19.

Jika ada argumen yang terdengar bernalar, tetapi di dalamnya mengandung risiko, itu tidak lain adalah kebijakan penerapan kembali ganjil genap di Ibu Kota.

Kebijakan dibayangkan akan mengurangi mobilitas warga, tetapi di sisi lain, warga bisa beralih ke moda transportasi umum. Setelah ditiadakan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan PSBB transisi mulai Maret lalu, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (3/8/2020).

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000