Komisi Kejaksaan: Polri Juga Perlu Periksa Jaksa Pinangki Terkait Pertemuan dengan Joko Tjandra
›
Komisi Kejaksaan: Polri Juga...
Iklan
Komisi Kejaksaan: Polri Juga Perlu Periksa Jaksa Pinangki Terkait Pertemuan dengan Joko Tjandra
Komisi Kejaksaan menilai hal yang perlu diselidiki lebih lanjut ialah pertemuan Pinangki dengan Anita Kolopaking dan Joko Tjandra di Malaysia. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan terkait hal itu dinilai ada di Polri.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mulai memeriksa dugaan pidana dari jaksa Pinangki Sirna Malasari. Komisi Kejaksaan meminta agar perbuatannya bertemu dengan terpidana sekaligus buron kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, beserta dugaan adanya aliran dana sungguh-sungguh didalami.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dari pemeriksaan, Bidang Pengawasan Kejagung melaporkan adanya dua perbuatan yang dilakukan jaksa Pinangki. Yang pertama adalah pelanggaran disiplin, sedangkan yang kedua ialah pertemuan dengan Joko Tjandra.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, ketika dihubungi Kompas, Selasa (4/8/2020), mengatakan, Komisi Kejaksaan menyambut baik respons kejaksaan untuk menegakkan hukum. Menurut Barita, ketika laporan pemeriksaan itu kemudian diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), terdapat indikasi adanya pidana khusus di situ.
”Bila ditemukan ada indikasi tindak pidana lain seperti korupsi, Kejaksaan memang punya kewenangan untuk menyidik melalui JAM Pidsus,” kata Barita.
Barita berharap JAM Pidsus dapat menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dari laporan hasil pemeriksaan tersebut. Jika ada, JAM Pidsus dapat meningkatkannya ke tahap penyidikan. Namun, peristiwa yang menyangkut jaksa Pinangki tersebut tidak hanya terkait pelanggaran kepegawaian dan dugaan pidana khusus berupa tindak pidana korupsi.
Perbuatan lain yang juga mesti diselidiki lebih lanjut ialah pertemuan Pinangki dengan Anita Kolopaking dan Joko Tjandra di Malaysia. Terkait pertemuan itu, menurut Barita, kewenangan penyelidikan dan penyidikan berada di Polri.
Sebab, perbuatan itu terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Menyembunyikan Orang yang Melakukan Kejahatan atau Pasal 223 KUHP tentang Melepaskan Orang berada di ranah pidana umum.
”Kejaksaan patut diapresiasi dengan langkah dari JAM Pidsus ini. Namun, jangan lupa untuk menyelidiki dugaan pidana umumnya,” ujar Barita.
Oleh karena itu, Barita berharap agar Polri turut memeriksa jaksa Pinangki. Terlebih, kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, jaksa Pinangki telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan struktural. Terkait dugaan aliran dana, hal itu masih akan didalami oleh jaksa dari JAM Pidsus.
Secara terpisah, ketika dikonfirmasi tentang kemungkinan penyidik memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus dugaan pembuatan surat jalan untuk Joko Tjandra, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hal itu dimungkinkan.
”Semua kemungkinan bisa terjadi. Tunggu saja,” kata Argo.
Dalam kasus pembuatan surat jalan palsu, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Namun, Anita yang dijadwalkan diperiksa perdana pada Selasa (4/8/2020) ini tidak datang.