Penularan di Perkantoran Meningkat, Kementerian Tetap Akan Lakukan Perjalanan Dinas
›
Penularan di Perkantoran...
Iklan
Penularan di Perkantoran Meningkat, Kementerian Tetap Akan Lakukan Perjalanan Dinas
Pencabutan larangan perjalanan dinas dikhawatirkan kontraproduktif dengan ikhtiar melawan penyebaran Covid-19. Perjalanan dinas yang beramai-ramai dilakukan oleh kementerian/lembaga bisa memperparah penyebaran Covid-19.
Oleh
Agnes Theodora/BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kementerian tetap akan melakukan perjalanan dinas secara terukur dan sesuai dengan prioritas kendati kasus penularan di perkantoran meningkat. Protokol kesehatan menjadi syarat mutlak dan peserta perjalanan dinas akan dibatasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto, Senin (3/8/2020), mengatakan, menyusul dicabutnya larangan perjalanan dinas selama pandemi, Kemendag ikut menyesuaikan jadwal dan agenda kerja. Namun, penyelenggaraan perjalanan dinas tetap dilakukan secara terbatas.
Pegawai kementerian yang akan melakukan perjalanan dinas harus terlebih dahulu menjalani tes cepat dan dinyatakan negatif Covid-19. ”Jumlah orang yang bepergian saat perjalanan dinas pun dibatasi supaya tidak menyalahi aturan pembatasan sosial,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta.
Jumlah orang yang bepergian saat perjalanan dinas pun dibatasi supaya tidak menyalahi aturan pembatasan sosial.
Sebelumnya, Kemendag telah merealokasi anggaran perjalanan dinas, paket rapat, dan berbagai kegiatan pameran, sebagai salah satu bentuk langkah efisiensi saat pandemi. Total anggaran perjalanan dinas dan paket rapat yang dipangkas adalah Rp 731 miliar.
Dengan pemangkasan di berbagai mata anggaran itu, anggaran Kemendag yang awalnya berjumlah Rp 3,57 triliun berkurang menjadi Rp 2,845 miliar.
Suhanto menambahkan, perjalanan dinas tetap dilakukan terbatas dan secara efisien. Perjalanan dinas ini harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kegiatan yang akan dikerjakan.
Sementara itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengklaim perjalanan dinas tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Di antaranya, para pegawai di lingkup kementerian itu wajib melaksanakan dua kali tes usap Covid-19, yakni sebelum bepergian dan sebelum pulang dari perjalanan dinas.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ari Juliano Gema mengemukakan, perjalanan dinas di lingkup kementerian itu wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Fokus perjalanan dinas, antara lain di destinasi prioritas pariwisata.
Destinasi tersebut berdekatan dengan ibu kota provinsi sehingga dapat mendukung prosedur protokol kesehatan, seperti pelaksanaan dua kali tes usap bagi ASN.
”Selama ini, kegiatan-kegiatan yang diutamakan dalam rangka perjalanan dinas kebanyakan di lokasi yang berdekatan dengan ibu kota provinsi,” kata Ari, Senin.
Ari menambahkan, industri perhotelan sangat bergantung pada kegiatan yang dilaksanakan pemerintah dan BUMN, di mana kontribusi kegiatan tersebut mencapai 70-80 persen dari pendapatan sektor perhotelan. Dengan adanya pertimbangan daerah untuk membuka kunjungan, diharapkan menggerakkan bisnis perhotelan dan MICE di daerah.
”Perjalanan dinas menjadi salah satu penggerak perekonomian, tetapi harus didukung penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” katanya.
Pekan lalu, pemerintah mencabut larangan bepergian atau pergerakan aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64 Tahun 2020. Surat yang ditandatangani 13 Juli 2020 ini berlaku untuk semua ASN di tingkat pusat dan daerah.
Dalam regulasi ini, perjalanan dinas dapat dilakukan dengan memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, serta merapkan protokol kesehatan. Perjalanan dinas harus disetujui atasan.
Pencabutan larangan perjalanan dinas dikhawatirkan kontraproduktif dengan ikhtiar melawan penyebaran Covid-19. Perjalanan dinas yang beramai-ramai dilakukan oleh kementerian/lembaga bisa memperparah penyebaran Covid-19 lewat kluster perkantoran atau lingkungan kerja.
Pekan lalu, pada 28 Juli 2020, ditemukan total 459 orang positif Covid-19 dari 90 kluster perkantoran di DKI Jakarta. Data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat, per 3 Agustus 2020, sebanyak 22 perkantoran (BUMN/pemerintah/swasta) sudah ditutup karena menjadi kluster penularan Covid-19.
Sumbangan kasus kluster perkantoran paling banyak datang dari pegawai instansi pemerintahan, yaitu kementerian (20 kluster dan 139 kasus), badan/lembaga (10 kluster dan 25 kasus), kantor di lingkungan Pemda DKI (34 kluster dan 141 kasus), dan kepolisian (1 kluster dan 4 kasus).
Belakangan, kluster perkantoran ini menular ke luar DKI Jakarta. Senin (3/8/2020), Pemerintah Kota Tangerang mencatat penambahan kasus positif Covid-19 selama sepekan lalu yang salah satu sumber penularannya dari kluster perkantoran di DKI Jakarta. Akibat sumbangan kasus dari kluster perkantoran itu, persentase kasus positif di Kota Tangerang meningkat.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang mencatat, 15 kasus baru dari 49 kasus di Kota Tangerang berasal dari warga Kota Tangerang yang bekerja di Jakarta. Mereka pulang sesudah bekerja dan menularkan virus ke lingkungan tempat tinggal mereka di Tangerang.