logo Kompas.id
Perancis Tidak Meratifikasi...
Iklan

Perancis Tidak Meratifikasi Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Paris mengikuti langkah serupa yang sudah dilakukan sejumlah negara, mulai dari Inggris, Kanada, Australia, Jerman, hingga Selandia Baru, sejak UU Keamanan Nasional China diterapkan di Hong Kong, Juni lalu.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JA5lVjUdvqm3AS6q5TBPtmlDhns=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200527adh04-hong-kong_1590586880.jpeg
AP PHOTO/VINCENT YU

Polisi berjaga-jaga menghadang warga yang ingin melintas di distrik Causeway Bay, Hong Kong, saat unjuk rasa terjadi, Rabu (27/5/2020).

PARIS, SELASA — Pemerintah Perancis, Senin (3/8/2020), mengatakan tidak akan meratifikasi atau menandatangani dan mengesahkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong yang telah dilakukan tahun 2017. Hal itu karena China memperkenalkan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.

Paris mengikuti langkah serupa yang dilakukan sejumlah negara, mulai dari Inggris, Kanada, Australia, Jerman, hingga Selandia Baru, sejak UU yang kontroversial itu disahkan pada Juni lalu.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000