Perancis Tidak Meratifikasi Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong
›
Perancis Tidak Meratifikasi...
Iklan
Perancis Tidak Meratifikasi Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong
Paris mengikuti langkah serupa yang sudah dilakukan sejumlah negara, mulai dari Inggris, Kanada, Australia, Jerman, hingga Selandia Baru, sejak UU Keamanan Nasional China diterapkan di Hong Kong, Juni lalu.
Oleh
BENNY D KOESTANTO
·3 menit baca
PARIS, SELASA — Pemerintah Perancis, Senin (3/8/2020), mengatakan tidak akan meratifikasi atau menandatangani dan mengesahkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong yang telah dilakukan tahun 2017. Hal itu karena China memperkenalkan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.
Paris mengikuti langkah serupa yang dilakukan sejumlah negara, mulai dari Inggris, Kanada, Australia, Jerman, hingga Selandia Baru, sejak UU yang kontroversial itu disahkan pada Juni lalu.
Pernyataan Paris disampaikan secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri Perancis awal pekan ini. UU Keamanan Nasional China yang diterapkan di Hong Kong disebutkan dalam pernyataan itu.
”Mengingat perkembangan terakhir, Perancis tidak akan melanjutkan sebagaimana adanya ratifikasi perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani pada 4 Mei 2017 antara Perancis dan wilayah Pemerintahan Khusus Hong Kong,” demikian pernyataan Kemlu Perancis.
Dikatakan, UU Keamanan Nasional China mengindikasikan sebuah perubahan perlakuan terhadap Hong Kong. Kemlu Perancis mengatakan, UU itu mengubah kerangka kerja ikatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China pada 1997.
Hal itu sekaligus bertentangan dengan prinsip satu negara dua sistem yang seharusnya berlaku di Hong Kong. Otonomi dan kebebasan atas Hong Kong dianggap tercederai dengan penerapan UU itu.
Pengesahan dan penerapan UU Keamanan Nasional oleh Pemerintah China di Hong Kong telah meningkatkan ketegangan baru antara China dan kelompok negara-negara Barat.
Kondisi itu ikut memperparah ketegangan yang ada atas perlakuan terhadap minoritas Uighur di China dan perilaku perusahaan raksasa telekomunikasi Huawei. Perang dagang Amerika Serikat-China pun masih membayangi.
Inggris bulan lalu juga menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, sama dengan penangguhan serupa oleh Jerman. Kanada, Australia, dan Selandia Baru juga telah menangguhkan perjanjian ekstradisi mereka dengan Hong Kong setelah penerapan UU itu. Presiden AS Donald Trump juga telah mengakhiri status perlakuan ekonomi istimewa AS untuk Hong Kong.
Terkait langkah Selandia Baru atas Hong Kong, Pemerintah China menyatakan tanggapannya awal pekan ini. Beijing mengatakan Hong Kong akan menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Selandia Baru. Hal itu dinyatakan oleh juru bicara Kemlu China, Wang Wenbin, dalam pernyataan persnya.
Selandia Baru pada akhir Juli lalu menyatakan penangguhan perjanjian ekstradisi antara Wellington dan Hong Kong. Selandia Baru juga membuat sejumlah perubahan lain menyusul keputusan China mengeluarkan UU Keamanan Nasional.
Hal-hal itu dinyatakan secara langsung oleh Menlu Selandia Baru Winston Peters. ”Selandia Baru tidak dapat lagi percaya bahwa sistem peradilan pidana Hong Kong cukup independen dari China,” kata Peters dalam sebuah pernyataan.
”Jika China di masa depan menunjukkan kepatuhan pada kerangka ’satu negara, dua sistem’, kita dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini.”
Peters mengatakan, Selandia Baru akan memperlakukan ekspor barang dan teknologi yang digunakan dua kali lipat ke Hong Kong dengan cara yang sama seperti negara itu memperlakukan ekspor tersebut ke China.
Hal itu menjadi bagian dari tinjauan hubungan keseluruhan Selandia Baru dengan Hong Kong. Wellington juga menerbitkan peringatan perjalanan bagi warganya atas kondisi Hong Kong pasca-penerapan UU Keamanan Nasional.
Dalam pernyataan melalui situs webnya, Kedutaan Besar China di Selandia Baru menyebut keputusan itu sebagai pelanggaran hukum internasional. Selandia Baru juga dinilai Beijing telah ikut campur tangan secara kasar dalam urusan dalam negeri China.
”Pihak China telah mengajukan keprihatinan besar dan oposisi kuat,” kata seorang perwakilan kedutaan dalam pernyataannya, beberapa saat setelah Selandia Baru merilis pernyataannya.
Sebelum China mengeluarkan balasannya awal pekan ini, pada pekan lalu Wenbin menyatakan Beijing memiliki hak untuk membuat tanggapan atas langkah Wellington itu.
China adalah mitra dagang terbesar Selandia Baru, dengan perdagangan dua arah secara tahunan lebih dari 32 miliar dollar Selandia Baru (21 miliar dollar AS).
Hubungan Selandia Baru dan China telah terputus baru-baru ini setelah negara Pasifik itu mendukung partisipasi Taiwan di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (REUTERS)