logo Kompas.id
Jangan Ambil Risiko,...
Iklan

Jangan Ambil Risiko, Perjalanan Dinas Rentan Disalahgunakan

Pencabutan larangan perjalanan dinas rentan disalahgunakan. Tahun lalu, BPK menemukan penyimpangan realisasi perjalanan dinas senilai Rp 102,75 miliar dan 444 dollar AS pada 43 kementerian/ lembaga.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VpT5fhygheJTADQqSijTNl7zz5A=/1024x562/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fea11d5e8-d81d-4538-b10d-617e606ade9d_png.jpg
SUMBER: KEMENTERIAN KEUANGAN

Kententuan perjalanan dinas berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2020. Sumber: Sekretaris Jenderal Kemenkeu

JAKARTA, KOMPAS — Pencabutan larangan perjalanan dinas yang didorong untuk menggerakkan roda perekonomian justru rentan disalahgunakan. Anggaran perjalanan dinas sebaiknya direalokasikan untuk program pemerintah berbasis padat karya yang mempunyai dampak berganda lebih besar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan realisasi perjalanan dinas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2019. Penyimpangan belanja perjalanan dinas ditemukan dalam mata uang rupiah dan dollar AS, yaitu Rp 102,75 miliar dan 444 dollar AS pada 43 kementerian/ lembaga.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000