logo Kompas.id
Bawaslu Pastikan Kandidat...
Iklan

Bawaslu Pastikan Kandidat Terkait Politik Kekerabatan Tidak Diistimewakan

Bakal calon kepala daerah yang merupakan bagian dari politik kekerabatan tingkat nasional ataupun lokal akan mendapat perlakuan yang sama dengan kandidat lain. Bawaslu akan memastikan penegakan hukum pemilu imparsial.

Oleh
INGKI RINALDI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f9gZchsPQTgrIcTwXLBruPzD1HE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fbd330c7f-f868-42a4-a618-b3e4fe227511_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Dengan mengenakan sarung tangan, petugas pemungutan suara menyiapkan kartu suara saat simulasi pemungutan suara dalam pemilihan serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu mengandalkan pemenuhan syarat non-intervensi dalam penanganan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 di  Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu. Bakal calon kepala daerah yang merupakan bagian dari politik kekerabatan tingkat nasional ataupun lokal akan mendapat perlakuan yang sama dengan kandidat lain.

Ketua Bawaslu Abhan, saat dihubungi pada Selasa (4/8/2020), mengatakan, Bawaslu berharap kejaksaan dan kepolisan, yang bersama Bawaslu menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu, bertindak independen dan obyektif dalam menegakkan hukum bersama-sama. Sehubungan dengan itu, peraturan bersama antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung tentang Sentra Gakkumdu yang ditandatangani pada 20 Juli 2020 bakal dipastikan bisa diimplementasikan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000