logo Kompas.id
Polisi: Tilang Ganjil Genap...
Iklan

Polisi: Tilang Ganjil Genap Bisa Ditunda

Jika pemberlakuan ganjil genap malah turut memicu penularan, polisi akan mengusulkan kepada DKI Jakarta untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KHyOM5uhHpEW9mAszOyQYv_I7sQ=/1024x608/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fe5ec561f-3719-42d2-be1d-d52e478e7491_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19 mulai Senin (3/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Menurut rencana, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menindak pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta mulai Kamis (6/8/2020). Namun, rencana itu bukan harga mati. Pengenaan bukti pelanggaran atau tilang bisa ditunda jika sistem ganjil genap malah meningkatkan risiko penyebarluasan Covid-19.

”Nanti kami akan lihat pada hari Rabu (5/8/2020), apakah memang sudah pas waktunya untuk penindakan atau masih perlu waktu lagi untuk sosialisasi. Nanti kami evaluasi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi pada Selasa (4/8/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000