Jika pemberlakuan ganjil genap malah turut memicu penularan, polisi akan mengusulkan kepada DKI Jakarta untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menurut rencana, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menindak pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta mulai Kamis (6/8/2020). Namun, rencana itu bukan harga mati. Pengenaan bukti pelanggaran atau tilang bisa ditunda jika sistem ganjil genap malah meningkatkan risiko penyebarluasan Covid-19.
”Nanti kami akan lihat pada hari Rabu (5/8/2020), apakah memang sudah pas waktunya untuk penindakan atau masih perlu waktu lagi untuk sosialisasi. Nanti kami evaluasi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi pada Selasa (4/8/2020).
Di masa sebelum pandemi, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap bertujuan untuk mengurai kemacetan. Namun, Sambodo menekankan, aturan ganjil genap yang sekarang diterapkan memiliki tujuan tambahan, yakni menekan laju penularan virus SARS-CoV-2.
Untuk meningkatkan kelancaran arus kendaraan, Sambodo menilai tujuan itu sudah tercapai. ”Berdasarkan evaluasi tingkat kemacetan, memang sangat berhasil, turun 30-40 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mencontohkan, sebelum pandemi berlangsung, kondisi lalu lintas di area Cipete, terdapat sekitar 74.000 kendaraan per hari. Jelang pemberlakuan kembali ganjil genap, angka itu sudah terlampaui menjadi 75.000 kendaraan per hari. Di kawasan Senayan di Jalan Jenderal Sudirman, rata-rata volume lalu lintas sebelum pandemi sekitar 127.000 kendaraan per hari, kemudian menjadi 145.000 kendaraan per hari (Kompas.id, 2/8/2020).
Namun, Sambodo belum bisa memastikan hasil evaluasi ganjil genap dari sisi kesehatan. Hal yang mesti dipantau antara lain apakah sistem ganjil genap berkontribusi pada penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta atau malah mendorong kenaikan. Selain itu, apakah aturan ganjil genap malah memicu timbulnya kluster baru, misalnya kluster penularan di fasilitas angkutan umum.
Karena itu, Sambodo mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam memutuskan dimulainya penilangan terhadap pelanggar ganjil genap. Selama belum ada penindakan, 127 polisi lalu lintas sejak Senin (3/8/2020) dikerahkan untuk sosialisasi pemberlakuan kembali aturan ganjil genap.
Selama belum ada penindakan, 127 polisi lalu lintas sejak Senin (3/8/2020) dikerahkan untuk sosialisasi pemberlakuan kembali aturan ganjil genap. (Sambodo Purnomo Yogo)
Pada hari pertama sosialisasi, Senin, sebanyak 369 pengendara ditegur karena belum mematuhi ketentuan ganjil genap. Saat itu, polisi belum fokus pada peneguran, tetapi lebih banyak membagikan brosur informasi ganjil genap. Hari Selasa, kata Sambodo, petugas mulai menyeimbangkan porsi antara pembagian brosur dan peneguran.
Sementara itu, seorang karyawan swasta di Pulogadung, Jakarta Timur, Freddy Sinurat (48), pada Sabtu (1/8/2020) membuat petisi daring lewat laman change.org, mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan tidak memberlakukan aturan ganjil genap hingga angka kasus Covid-19 di Jakarta benar-benar menurun. Hingga Selasa pukul 14.15, sebanyak 912 orang menandatangani petisi tersebut.
Menurut Freddy, sebelum sampai pada pemberlakuan kembali ganjil genap, Pemerintah Provinsi DKI semestinya terlebih dulu memastikan keterisian kantor-kantor tidak melebihi 50 persen kapasitas maksimal gedung. Jika seluruh kantor patuh, jumlah orang yang bergerak dalam waktu yang sama akan berkurang.
Freddy sangsi Pemprov DKI mengawasi kepatuhan seluruh kantor karena selama ini tidak ada informasi berkala yang bisa diakses publik tentang kegiatan inspeksi ke kantor-kantor, layaknya informasi tentang perkembangan kasus Covid-19. ”Paling tidak, kita lihat, ada berapa inspeksi sudah dilakukan, ada tidak perusahaan yang sudah kena sanksi,” ujarnya.
Inspeksi juga mesti disertai pengecekan menyeluruh ke setiap ruang kantor, tidak sekadar berhenti di lobi gedung lantas petugas cuma berkomunikasi dengan penanggung jawab sumber daya manusia.
Freddy mengatakan, ia masih bisa menyiasati aturan ganjil genap dengan mengendarai mobil melalui jalur-jalur yang tidak terkena pembatasan jika sudah ada penilangan. Masalahnya, tidak semua orang bisa seperti dia sehingga kemungkinan terpaksa beralih ke angkutan umum. Jika demikian, kerumunan orang berpotensi terbentuk di fasilitas transportasi publik dan meningkatkan ancaman penularan penyakit.
Berdasarkan data pada Senin (3/8/2020), ada tambahan 489 kasus positif Covid-19 di DKI sehingga total kasus positif sejak awal sebanyak 22.443 kasus. Sebanyak 867 orang di antaranya meninggal dan 7.411 orang yang positif hingga saat ini masih dirawat atau menjalani isolasi.