Simulasi Belajar Tatap Muka di Kota Bekasi Berpotensi Langgar SKB Empat Menteri
›
Simulasi Belajar Tatap Muka di...
Iklan
Simulasi Belajar Tatap Muka di Kota Bekasi Berpotensi Langgar SKB Empat Menteri
Simulasi belajar tatap muka di enam sekolah percontohan di Kota Bekasi berpotensi langgar SKB empat menteri. Sebab Kota Bekasi masih berada di zona sedang risiko penularan Covid-19.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak 3 Agustus 2020 menggelar kegiatan simulasi belajar tatap muka di enam sekolah percontohan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Bekasi. Kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar surat keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelengaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pada Selasa (4/8/2020) pagi, delapan belas siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kota Bekasi serius menyimak penjelasan guru di salah satu ruang kelas. Para siswa kelas VII itu tengah mengikuti kegiatan belajar mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris.
Suasana di dalam kelas selama pembelajaran berlangsung pun berbeda. Meja masing-masing-masing pelajar diatur berjarak lebih dari 1,5 meter. Jumlah maksimal siswa dalam setiap kelas hanya 18 pelajar. Semua pelajar dan guru di kelas juga membungkus rapat-rapat mulut dan hidung mereka dengan masker.
Seusai mengikuti pembelajaran di kelas, para siswa itu sibuk dengan aktivitasnya sendiri. Ada siswa yang duduk menikmati bekal yang dibawa dari rumah. Ada pula yang langsung kembali ke rumah lantaran telah ditunggu orangtuanya.
Suasana sekolah pada masa sebelum pandemi Covid-19 yang ramai dengan hiruk pikuk suara siswa bermain, bergerombol untuk berbelanja ke kantin, dan duduk berkumpul sembari berkelakar bersama teman sebayanya sama sekali tak terlihat. Para siswa itu berupaya menjaga jarak fisik demi bebas dari bahaya Covid-19.
Gambaran singkat aktivitas di kelas dan luar kelas di lingkungan SMPN 2 Kota Bekasi itu merupakan bagian dari simulasi pembelajaran tatap muka yang sudah dimulai di Kota Bekasi, sejak 3 Agustus 2020. Adapun simulasi pembelajaran tatap muka di daerah itu dilaksanakan di enam sekolah tingkat SMP dan sekolah dasar (SD), yakni SMP Negeri 2 Kota Bekasi, SMP Viktory, SMP Nassa, SD Negeri Pekayonjaya VI, SD Negeri Jaticempaka VI, dan SD Al Azhar VI.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar mengatakan, pembelajaran tatap muka di enam sekolah di Kota Bekasi didasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah Kota Bekasi, dewan pendidikan, dinas pendidikan, dan Kementerian Agama Kota Bekasi pada 27 Juli 2020. Dalam nota itu, disepakati bahwa pembelajaran tatap muka tidak menggantikan pembelajaran daring.
”Ini pembelajaran yang sifatnya simulasi dan diberlakukan terbatas. Misalnya, dalam SOP (prosedur standar operasi) itu hanya diikuti 18 siswa per kelas,” kata Uu, di Kota Bekasi, Selasa (4/8/2020).
Uu menambahkan, Kota Bekasi sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 masih termasuk zona yang tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun, yang dilakukan Pemkot Bekasi murni simulasi pembelajaran tatap muka.
Simulasi itu didasarkan pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.346-disdik/V/2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19. Selain itu, Kota Bekasi juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan simulasi pembelajaran tatap muka kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Uu, simulasi pembelajaran tatap muka perlu melibatkan siswa dengan tujuan melatih siswa dan guru tentang cara belajar selama masa pandemi. Jadi, setiap siswa setiap bulan satu atau dua kali dijadwalkan mengikuti kegiatan belajar tatap muka di sekolah.
”Minimal siswa tahu betul belajar tatap muka sejak dia datang, persiapan belajar, lama belajar, sampai siswa itu ke luar dari lingkungan sekolah. Simulasi ini juga hanya berlangsung satu bulan,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim, saat dihubungi, mengatakan, kegiatan belajar tatap muka yang digelar Pemkot Bekasi berpotensi melanggar SKB empat menteri. Sebab dalam keputusan empat menteri itu, kegiatan tatap muka hanya diperbolehkan di daerah zona hijau dan hanya untuk satuan pendidikan tingkat SMP dan SMA.
Kegiatan belajar tatap muka yang digelar Pemkot Bekasi berpotensi melanggar SKB empat menteri. Dalam keputusan itu, kegiatan tatap muka hanya diperbolehkan di daerah zona hijau dan hanya untuk satuan pendidikan tingkat SMP dan SMA. (Satriwan Salim)
”Jadi bukan untuk SD karena SD itu September nanti. Ini jelas berpotensi melanggar SKB empat menteri,” katanya.
Berdasarkan data yang diunggah Gubernur Jawa Barat di akun Instagramnya pada 21 Juli 2020, risiko penularan Covid-19 di Kota Bekasi masih berada di zona sedang. Artinya, sesuai SKB empat menteri, Kota Bekasi seharusnya belum menggelar pembelajaran tatap muka.
Satriwan menambahkan, pemerintah daerah yang melanggar SKB empat menteri di Indonesia sudah banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Berdasarkan data FSGI, ada 79 daerah tingkat kota atau kabupaten yang melanggar SKB empat menteri.
”Ini karena Kemendikbud tidak tegas dalam menertibkan sekolah-sekolah yang membandel, melanggar SKB empat menteri. Jadi, SKB empat menteri diacuhkan saja oleh pemerintah daerah. Ini harus ditindaklanjuti, apa sanksi bagi daerah-daerah ini,” katanya.
Pelanggaran terhadap SKB empat menteri juga tidak terlepas dari lemahnya koordinasi lintas kementerian terutama Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, setiap kebijakan di tingkat pemerintah daerah berada di bawah pengawasan Kemendagri.