Bepergian Saat Positif Covid-19, Anggota DPRD Buton Tengah Berpotensi Melanggar Hukum
›
Bepergian Saat Positif...
Iklan
Bepergian Saat Positif Covid-19, Anggota DPRD Buton Tengah Berpotensi Melanggar Hukum
Tiga anggota DPRD Buton Tengah yang melakukan perjalanan dinas meski hasil uji spesimen positif Covid-19 dinilai harus diproses etik dan hukum. Perjalanan mereka membuat kesehatan orang lain terancam.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Tiga anggota DPRD Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, yang nekat melakukan perjalanan dinas meski positif Covid-19 harus menjalani pemeriksaan etik dan hukum. Ulah mereka yang mengancam kesehatan orang lain itu berpotensi berujung denda hingga penjara.
Tiga anggota DPRD Buton Tengah itu adalah H (62), R (47), dan HS (28). Pada Senin (20/7/2020), saat mengikuti tes cepat di DPRD Buton Tengah, ketiganya reaktif Covid-19. Tim kesehatan lalu mengambil spesimen untuk diuji di laboratorium di RSUD Bahteramas, Kendari.
Pada Minggu (26/7/2020), hasil uji spesimen keluar dan ketiganya dinyatakan positif Covid-19. Namun, sehari sebelum hasil uji spesimen keluar, mereka berangkat ke Makassar melalui Bandara Betoambari, Baubau.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara Mastri Susilo sangat menyesalkan tindakan tiga anggota DPRD Buton Tengah itu. Mereka berangkat saat berpotensi terjangkit Covid-19.
Oleh karena itu, Mastri mengatakan, Majelis Kehormatan Dewan DPRD Buton Tengah harus melakukan pemeriksaan. Sebab, ada proses yang dilanggar dalam protokol kesehatan, dan hal tersebut membahayakan keselamatan orang lain, mulai dari keberangkatan, saat tiba di Makassar, hingga kembali di Sultra.
”Tindakan mereka tidak sesuai dengan tanggung jawab dan amanah yang diembannya. Mereka seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. Kejadian ini juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya, Selasa (4/8/2020).
Tidak hanya itu, Mastri melanjutkan, keluarnya hasil tes cepat yang digunakan oleh ketiga anggota DPRD Buton Tengah tersebut juga harus diusut. Sebab, saat pengujian cepat sebelumnya, ketiganya menunjukkan hasil reaktif.
Berdasarkan Pasal 93 di UU Kekarantinaan Kesehatan, orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, atau mereka yang menghalang-halangi, diancam hukuman selama satu tahun penjara. Selain itu, pelanggar juga diancam denda Rp 100 juta.
Ketua DPRD Buton Tengah Bobi Ertanto tidak menjawab saat dihubungi. Panggilan telepon berulang kali tidak dijawab, dan pesan pendek yang dikirimkan juga tidak dibalas.
Kepala Dinas Kesehatan Buton Tengah Kasman menyampaikan, tim kesehatan di wilayahnya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan non-reaktif untuk ketiga orang tersebut. Sebab, saat diuji cepat, ada enam anggota DPRD Buton Tengah yang reaktif, termasuk ketiga orang tersebut. Keenam orang ini diduga kuat terpapar setelah sebelumnya juga melakukan perjalanan dinas ke Kendari dan Makassar.
”Kami tidak pernah keluarkan surat keterangan, jadi kami tidak tahu surat yang mana yang dipakai. Kami juga telah imbau untuk tetap tinggal di rumah sampai hasil uji spesimen keluar. Namun, mereka tetap berangkat. Saat ini mereka berada di Baubau di rumah masing-masing. Penelusuran kontak erat juga telah kami lakukan,” kata Kasman.
Ricky Astria, Koordinator Wilayah Baubau Kantor Kesehatan Pelabuhan Kendari, menyebutkan, setelah mendapat laporan adanya tiga orang positif Covid-19 yang terbang ke Makassar, pihaknya lalu mengirimkan notifikasi ke wilayah tujuan. Nama ketiganya juga masuk dalam daftar hitam agar tidak bisa melewati pemeriksaan saat datang ke bandara.
”Mereka berangkat itu infonya memakai hasil uji cepat dari puskesmas di Baubau, jadi bisa lolos. Mungkin itu juga yang dipakai ketika pulang ke Sultra,” ucapnya.
Dua orang diketahui masuk ke Sultra melalui Bandara Haluoleo, Kendari, pada Rabu (29/7/2020). Mereka lalu memakai kendaraan dan menyeberang feri menuju Baubau. Selang sehari kemudian, satu orang tiba di Bandara Betoambari, Baubau, menggunakan pesawat Wings Air.
”Saat tiba di Baubau, kami cek suhu orang tersebut, dan segera menghubungi tim kesehatan. Sebanyak 64 penumpang lainnya juga kami sampaikan datanya ke masing-masing daerah karena mereka ini jelas adalah kontak erat. Belum termasuk pramugari dan petugas lainnya,” tutur Ricky.
Setelah kejadian ini, Ricky berharap agar data semua pasien yang menunggu hasil uji spesimen juga disampaikan ke pihak bandara. Dengan demikian, calon penumpang yang sebelumnya reaktif Covid-19 bisa dicegah untuk berangkat agar tidak membahayakan orang lain. Selain itu, ia juga berharap pemerintah pusat benar-benar tegas dalam menegakkan protokol kesehatan.