Pada masa pandemi, seleksi kompetensi bidang pada calon PNS 2019 tetap berjalan dengan protokol kesehatan ketat agar regenerasi berjalan. SKB akan diikuti 336.487 peserta di 179 titik dan 34 provinsi di Indonesia.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun pada masa pandemi, seleksi kompetensi bidang atau SKB pada calon pegawai negeri sipil 2019 tetap dilanjutkan dengan protokol kesehatan ketat. SKB akan diikuti 336.487 peserta. Mereka akan mengikuti SKB di 179 titik lokasi mandiri yang tersebar di 34 provinsi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, Rabu (5/8/2020) di Jakarta, mengatakan jika salah satu tahapan seleksi CPNS tidak dilakukan berpotensi melanggar aturan. Oleh karena itu, setelah berkonsultasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 dan melihat perkembangan situasi terkini, SKB CPNS 2019 akan dilanjutkan.
Hal itu juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan SE BKN. Berdasarkan rapat koordinasi dan sosialisasi yang dilakukan Kemenpan dan RB serta BKN, SKB pada CPNS 2019 dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar (SKD) sebelumnya sudah dilakukan. Jika salah satu tahapan tidak diselesaikan berpotensi melanggar aturan. Makanya, setelah konsultasi diputuskan agar SKB dilanjutkan.
”Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar (SKD) sebelumnya sudah dilakukan. Jika salah satu tahapan tidak diselesaikan berpotensi melanggar aturan. Makanya, setelah konsultasi diputuskan agar SKB dilanjutkan,” kata Suharmen.
Sebelumnya, BKN telah menjalankan SKD pada awal tahun 2020 lalu. SKD diikuti oleh 3.067.821 peserta. Mereka mengikuti seleksi CPNS yang untuk 521 instansi baik di pusat maupun daerah. Mereka memperebutkan 150.313 formasi. Setelah SKD selesai, tahapan harus ditunda karena pandemi Covid-19. Covid-19 dinyatakan sebagai bencana nasional non alam. Sejumlah daerah juga menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga tahapan seleksi sulit dilakukan.
Prosedur penyelenggaraan SKB itu akan dilaksanakan dengan metode computer assisted test (CAT). BKN sudah menyusun prosedur standar operasi (SOP), terutama protokol kesehatan. Suharmen menjelaskan, para peserta SKB ini diharapkan memilih lokasi tes sesuai dengan wilayah domisili. Mereka tidak perlu melaksanakan tes di pusat, misalnya. Ini untuk menghindari mobilitas lintas daerah.
Di masing-masing titik lokasi ujian juga akan ada tim kesehatan yang minimal terdiri dari satu orang perawat. Peserta tes juga akan dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki ruangan tes. Mereka yang bersuhu badan di atas 37,3 derajat celsius akan diarahkan ke ruang tes khusus. Mereka tidak akan bercampur dengan orang-orang dengan suhu di bawah itu. Di tempat tes juga disediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan dan cairan antiseptik.
”Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dianjurkan masker kain tiga lapis, dan jika berhadapan dengan banyak orang menggunakan pelindung wajah (faceshield) sebagai pelindung tambahan,” kata Suharmen.
Ruangan tes juga akan diisi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Apabila ruangan berkapasitas 250 orang misalnya, yang digunakan hanya 125 kursi. Hal itu dilakukan untuk menjaga jarak aman antarpeserta. Jarak aman antarpeserta diatur minimal 1 meter. Namun, ada pula daerah dengan klasifikasi zona tertentu, menerapkan jarak minimal 1,5 meter. Setelah selesai tes, peralatan dan ruangan akan dibersihkan terlebih dahulu menggunakan semprotan antiseptik.
Sementara itu, untuk pengantar atau orangtua peserta juga akan dilarang masuk ke area tes. Mereka tidak boleh menunggu di sekitar area tes. Pengumanan hasil seleksi CAT pun akan ditayangkan secara live melalui media online streaming. Dengan demikian, peserta tes tidak perlu memadati tempat tertentu hanya untuk memantau pengumuman.
Meskipun dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, Suharmen mengaku BKN tidak terkendala dalam pendanaan. Sebab, pelaksanaan seleksi CPNS ini tidak menjadi subyek penghematan anggaran untuk penanganan Covid-19. Bahkan BKN juga dapat mengajukan revisi anggaran untuk tambahan keperluan, seperti alat pelindung diri (APD) dan penyediaan fasilitas lain untuk protokol kesehatan. Saat ditanya berapa total anggaran tambahan yang dibutuhkan, dia menolak berkomentar.
Dimulai dengan verifikasi data
Waktu pelaksanaan SKB ini lebih panjang dibandingkan dahulu sebelum pandemi. Ini bisa sampai satu bulan lebih karena tes dibatasi jumlah sesinya per hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menambahkan, keputusan untuk melanjutkan tahapan seleksi CPNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Tahapan yang sudah dimulai adalah verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 27-30 Juli 2020 lalu. Kemudian, pengumuman dan pendaftaran ulang SKB akan dijadwalkan pada 1-7 Agustus 2020. Setelah itu baru akan dilakukan pencetakan kartu ujian SKB pada 8 Agustus 2020. Penjadwalan SKB akan dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2020. Adapun, pengumuman pelaksanaan SKB akan dilakukan pada 18 Agustus 2020. Sementara pelaksanaan SKB pada 1 September-12 Oktober 2020.
”Waktu pelaksanaan SKB ini lebih panjang dibandingkan dahulu sebelum pandemi. Ini bisa sampai satu bulan lebih karena tes dibatasi jumlah sesinya per hari,” kata Paryono menjelaskan.