Kasus Melonjak, Destinasi Wisata di Majalengka Ditutup
›
Kasus Melonjak, Destinasi...
Iklan
Kasus Melonjak, Destinasi Wisata di Majalengka Ditutup
Pemkab Majalengka, Jawa Barat, menutup destinasi wisata selama dua pekan setelah kasus positif Covid-19 melonjak di daerah tersebut.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menutup destinasi wisata selama dua pekan setelah kasus positif Covid-19 melonjak di daerah tersebut. Pembukaan obyek wisata akan dilakukan sesuai evaluasi terkait pengendalian kasus Covid-19.
Aturan terkait penutupan sementara destinasi wisata tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka Nomor 556-1154/Disparbud tentang Penutupan Sementara Obyek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Majalengka. Surat tersebut ditandatangani Bupati Majalengka Karna Sobahi, Selasa (4/8/2020).
Dalam SE itu, destinasi wisata di Majalengka ditutup sejak Selasa hingga dua pekan ke depan (4-18/8/2020). Terdapat 186 obyek wisata di ”Kota Angin” tersebut. Sejumlah lokasi yang acap kali dikunjungi adalah Panorama Alam Terasering Panyaweyan dan Pendakian Gunung Ciremai.
SE itu juga meminta camat dan kepala desa agar berkoordinasi dengan kepolisian sektor dan komando rayon militer setempat untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. Mereka diminta membuat papan pengumuman penutupan destinasi wisata di daerah setempat.
Sekretaris Daerah Majalengka yang juga Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Majalengka Eman Suherman mengatakan, penutupan dilakukan karena kasus melonjak hingga 300 persen dalam dua pekan terakhir. Hingga Rabu (5/8/2020), kasus positif tercatat 28 orang, seorang di antaranya meninggal.
”Penutupan ini untuk mengantisipasi munculnya kluster penularan di tempat wisata. Sebab, kerumunan sulit dicegah di sana. Dalam seminggu di Panyaweyan saja ada sekitar 8.000 orang berkunjung dan banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Eman mengakui warga yang bergantung pada sektor pariwisata akan terdampak penutupan destinasi wisata. Namun, hal itu harus dilakukan. Apalagi, sebagian besar kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan para pendatang atau pelaku perjalanan.
Pihaknya juga memperketat aturan bagi pendatang dari zona merah. ”Mereka harus melapor kepada RT/RW dan menunjukkan hasil tes swab (usap) negatif jika dari zona merah. Setelah itu harus isolasi mandiri 14 hari. Pemerintah desa akan mengawasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Majalengka Lilis Yuliasih mengatakan, pihaknya tengah menyosialisasikan kebijakan penutupan sementara obyek wisata. Bagi pemkab, lanjutnya, sektor wisata belum memberikan pendapatan karena belum ada aturan terkait retribusinya.
Pada saat yang sama, Pemkab Majalengka menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 terkait sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan di Majalengka.
Regulasi ini mengatur sanksi bagi perseorangan hingga tempat usaha. Jenis pelanggarannya, antara lain, tidak mengenakan masker di ruang publik, tidak menjaga jarak minimal 1 meter, dan tidak menyediakan tempat cuci tangan.
Adapun sanksinya diberikan secara bertahap melalui teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, penghentian kegiatan, denda uang tunai, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha. Masyarakat dapat melaporkan kepada gugus tugas jika mengetahui pelanggaran terjadi. Laporan akan ditindaklanjuti dalam 1 x 24 jam.