Merunut Pola Penyebaran Covid-19 di Jakarta
Covid-19 yang awalnya hanya ditemui di wilayah pinggiran DKI Jakarta perlahan tersebar ke seluruh kelurahan dan membentuk kelompok penyebaran yang tinggi di pusat dan utara Jakarta.
Covid-19 yang awalnya hanya ditemui di wilayah pinggiran DKI Jakarta perlahan tersebar ke seluruh kelurahan dan membentuk kelompok penyebaran yang tinggi di pusat dan utara Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan berbagai kebijakan, baik berupa seruan, surat edaran, instruksi, hingga keputusan gubernur untuk mengatasi dan mengurangi penyebaran Covid-19. Namun, memang tak mudah untuk mengurangi penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19. Laju pertambahan kasus melambat pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, sekarang, di masa transisi, kasus positif Covid-19 kembali melonjak.
Hingga 2 Agustus, ada 22.144 kasus positif di Jakarta. Angka tersebut membuat Jakarta menduduki posisi kedua setelah Jawa Timur dengan 22.504 kasus.
Kasus pertama di Jakarta berasal dari penularan dari pasien nomor 1 dan 2 di Depok, Jawa Barat, yang menyebar ke pasien nomor 3, 4, 5, 11, 12, dan 13 yang tinggal di Jakarta. Bersamaan dengan itu, penyebaran diduga juga berasal dari kasus impor, seperti penularan dari anak buah kapal dan warga yang baru pulang dari luar negeri.
Baca juga: Dilarang Sakit, Kecuali Covid-19
Hingga pertengahan Maret, pertambahan kasus di Jakarta masih landai. Setiap hari rata-rata ada pertambahan enam kasus. Namun, setelah 18 Maret, jumlah kasus baru harian meningkat dua kali lipat.
Saat kasus di Jakarta meningkat, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 2 dan 3 Tahun 2020 mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran Covid-19 bagi masyarakat dan penyelenggaraan acara di Jakarta. Seruan ini berisi imbauan agar masyarakat menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS), pembatasan kunjungan ke tempat wisata, dan penyelenggaraan acara.
Langkah itu disusul dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta. Salah satu konsekuensi dari status Tanggap Darurat Bencana adalah Pemprov DKI menghentikan sementara kegiatan perkantoran dan tempat hiburan mulai 20 Maret hingga 6 April 2020. Penutupan kegiatan perkantoran membuat sebagian karyawan harus bekerja dari rumah ataupun membatasi kegiatan di kantor.
Baca juga: Penularan di Perkantoran Meningkat, Kementerian Tetap Akan Lakukan Perjalanan Dinas
Namun, perintah penghentian aktivitas di luar rumah tersebut tak serta-merta menghentikan semua kegiatan dan mobilitas warga Jakarta. Pembatasan jam operasional dan daya tampung angkutan umum sudah dilakukan, tetapi belum bisa mengurangi aktivitas warga di luar rumah.
Sementara itu, jumlah kasus terus bertambah, rata-rata 20 kasus per hari. Hingga 31 Maret, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta 747 orang dari sebelumnya 158 kasus pada 18 Maret.
Penyebaran virus di beberapa kelurahan melalui transmisi lokal pun tak terhindarkan. Laman corona.jakarta.go.id mencatat, per 25 Maret, kasus positif Covid-19 sudah terjadi di 134 kelurahan. Saat tanggap darurat berakhir 2 April 2020, kasus positif sudah tersebar di 187 kelurahan di Jakarta.
Baca juga: Pandemi di DKI Terus Meluas, Ada Kasus di Semua Kelurahan
Kasus positif tertinggi ada pada kelurahan yang saling berbatasan langsung atau wilayah tetangga. Kelurahan itu, antara lain, Pegadungan (20 kasus)-Kalideres (12 kasus) di wilayah barat. Di timur, ada Kelurahan Duren Sawit (13 kasus)-Pondok Kelapa (10 kasus). Di utara, ada kelompok Kelapa Gading Timur (15 kasus)–Kelapa Gading Barat (9 kasus).
Kemunculan kelompok-kelompok penyebaran di pinggiran Jakarta kemungkinan besar terkait pusat keramaian yang menjadi pintu masuk mobilitas orang, seperti Bandara Soekarno-Hatta di Kelurahan Pegadungan dan Terminal Kalideres di Kelurahan Kalideres.
Baca juga: Kluster Kantor Bertambah, Aturan Sanksi kepada Pelanggar Protokol Masih Lemah
PSBB
Tanggal 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Langkah itu diikuti peraturan Menteri Kesehatan mengenai pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta. Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan keputusan gubernur mengenai pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta mulai 10 hingga 23 April yang dilanjutkan pada 27 April hingga 7 Mei 2020.
Dalam ketentuan PSBB, pembatasan sosial dilakukan pada kegiatan sekolah, tempat kerja, keagamaan, sosial budaya, moda transportasi, dan fasilitas umum. Masyarakat juga diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut dengan tetap tinggal di rumah, membatasi kegiatan di luar rumah, dan tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Selain itu, masyarakat juga harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti rutin mencuci tangan dan mengenakan masker saat keluar rumah.
Setelah peraturan itu berlaku, hampir seluruh kegiatan perkantoran dan komersial di Jakarta berhenti. Karyawan pun mulai mengalihkan aktivitas kerja ke rumah meski tak semua sektor bisa beradaptasi.
Baca juga: Masih Diintai Penularan Korona, PSBB Transisi DKI Diperpanjang Ketiga Kalinya
Kebijakan PSBB pada April hingga awal Mei ini terbukti memengaruhi peningkatan laju kasus harian. Selama empat minggu tersebut, rata-rata penambahan per hari 112 kasus.
Meski demikian, hal itu tetap belum bisa menahan laju penyebaran virus korona baru. Sejak awal penerapan PSBB, tercatat ada 222 kelurahan mengalami kasus positif, sedangkan saat PSBB berakhir ada 260 kelurahan di Jakarta yang mengalami kasus postif.
Selain tiga kelompok penyebaran di kelurahan perbatasan, mulai muncul kelompok penyebaran lainnya. Kelompok itu, antara lain, Kelurahan Cempaka Putih Timur (39 kasus)-Cempaka Putih Barat (31 kasus) dan Pademangan Timur (15 kasus)-Pademangan Barat (73 kasus).
Baca juga: Menjauhi Kerumunan Saat di Kantor Pilihan Terbaik Saat Ini
Bahkan, mulai muncul kluster penyebaran di satu kelurahan, yakni Seminari Bethel, Petamburan, dan Ijtima Kebon Jeruk. Kluster Seminari Bethel membuat kasus di Kelurahan Petamburan melonjak menjadi 111 kasus dan membuat kasus kelurahan di sekitarnya, seperti Kebon Melati dan Kebon Kacang ikut tinggi, yakni menjadi 44 dan 54 kasus. Adapun kluster Ijtima Kebon Jeruk membuat lonjakan kasus di Kelurahan Maphar menjadi 54 kasus, per 7 April.
Penelitian Center for Metropolitan Studies (Centropolis) Universitas Tarumanagara, Maret lalu, menyebutkan, ada pola tren terbentuknya gugusan kelurahan-kelurahan dengan tingkat penyebaran virus yang tinggi dan kemudian memengaruhi kelurahan tetangganya (Kompas, 21/04/2020).
Masa transisi
Saat pemerintah pusat mulai mengenalkan adaptasi kebiasaan baru pada awal Juni, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan PSBB masa transisi. Masa transisi tersebut berlangsung pada 5-18 Juni, diperpanjang menjadi 19 Juni-2 Juli, disambung lagi 3-16 Juli, dan 17-30 Juli. Masa transisi akhirnya diperpanjang lagi menjadi 31 Juli-13 Agustus 2020.
Sejumlah kegiatan yang tadinya berhenti dimulai lagi secara bertahap, diawali dengan kegiatan ibadah dan pergerakan orang dengan moda transportasi mulai 5 Juni. Pada 8 Juni, kegiatan di tempat kerja dan fasilitas umum, serta beberapa kegiatan sosial budaya di taman dan pantai dimulai 13 Juni 2020.
Jumlah kasus kluster perkantoran meningkat setelah pemberlakuan normal baru.
Saat kegiatan bertahap kembali mulai normal, jumlah kasus kembali naik. Slogan new normal yang dicanangkan pemerintah disalahartikan oleh masyarakat sebagai berlakunya kembali kehidupan normal. Sebagian masyarakat sudah mulai tak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan cenderung berkumpul.
Akibatnya, jumlah kasus harian kembali melonjak, rata-rata 240 kasus per hari selama PSBB transisi (57 hari). Peningkatan kasus harian diikuti dengan angka reproduksi efektif (Rt) yang naik secara perlahan. Dari 1,05 pada 29 Mei hingga 5 Juli, angka Rt naik menjadi 1,07 dengan kluster penyebaran semakin banyak. Dinas Kesehatan mencatat, pada 4 Juni-26 Juli, selain kluster fasilitas kesehatan dan pasien di komunitas, muncul kluster dari kasus impor, pasar, perkantoran, fasilitas keagamaan, panti, dan rutan. Jumlah kasus kluster perkantoran meningkat setelah pemberlakuan normal baru, dari 43 orang menjadi 416 kasus positif.
Kepadatan penduduk
Lonjakan jumlah kasus tak terbendung, begitu pula dengan penyebaran ke seluruh wilayah Jakarta. Per 23 Juli 2020, semua kelurahan di Jakarta sudah terpapar kasus positif Covid-19, termasuk di Kepulauan Seribu.
Berdasarkan peta akumulasi kasus positif Covid-19 (31 Juli 2020) Litbang Kompas, terjadi perubahan pola penyebaran virus. Pada awal pandemi, kasus tinggi membentuk kelompok di kelurahan yang berbatasan dengan wilayah administrasi lain, sekarang kasus tinggi membentuk pola di pusat dan utara Jakarta. Meski demikian, ada pula kelompok kasus tinggi di timur, selatan, dan barat Jakarta.
Tiga wilayah kasus tinggi meliputi Kelurahan Pademangan Barat, Penjaringan, dan Sunter Agung di Jakarta Utara. Dari Maret, ketiganya sudah mencatatkan jumlah kasus yang besar. Hal ini juga terlihat dari pertambahan kasusnya yang relatif tinggi, 11-15 kasus per minggu.
Faktor kepadatan penduduk dan banyaknya RW kumuh berpotensi meningkatkan penularan kasus. Tiga kelurahan tersebut mempunyai kepadatan tinggi, yakni 20.000-40.000 jiwa per kilometer persegi.
Tetap mengenakan masker, patuhi aturan jaga jarak, serta melakukan pola hidup sehat dan bersih di mana pun.
Mayoritas wilayah itu juga mempunyai RW kumuh kategori berat, sedang, hingga ringan. Pademangan Barat mempunyai 2 RW kumuh sedang dan 2 kumuh ringan. RW kumuh di Penjaringan lebih banyak lagi, yakni 2 kumuh berat, 2 kumuh sedang, 4 kumuh ringan, dan 2 kumuh ringan. Adapun Sunter Agung hanya mempunyai 1 RW kumuh sedang.
Meski demikian, tak semua wilayah padat penduduk akan menjadi zona merah Covid-19. Ada 131 kelurahan yang masuk kategori sangat padat penduduk memiliki tingkat kasus rendah.
Pandemi Covid-19 belum berakhir. Warga Jakarta harus tetap waspada: tetap mengenakan masker, patuhi aturan jaga jarak, serta melakukan pola hidup sehat dan bersih di mana pun. (LITBANG KOMPAS)