Aturan Penanganan Covid-19 di Tempat Kerja di Jakarta
Selama PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta menyusun protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 di tempat kerja. Setiap tempat kerja diminta aktif melapor dan berkoordinasi dengan dinas terkait bila ada kasus positif.
JAKARTA, KOMPAS — Dalam masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur tata cara tentang pengendalian penyebaran virus korona baru di tempat kerja. Selain itu juga sudah diatur bagaimana setiap tempat kerja melakukan penegakan protokol apabila ditemukan kasus.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Kamis (6/8/2020), menjelaskan, selama pemberlakuan PSBB transisi, tim dari disnakertrans turut mengawasi perusahaan atau perkantoran atau tempat kerja. Namun, dinas juga mengharapkan tim internal tempat kerja atau masyarakat aktif melapor apabila ada kasus.
Melongok pada laman resmi corona.jakarta.go.id, untuk Covid-19 sudah ada protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja di masa PSBB transisi. Sesuai dengan yang termuat di laman resmi corona.jakarta.go.id, setiap perusahaan atau kantor membentuk tim gugus tugas Covid-19 internal perusahaan, yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan seluruh petugas kesehatan. Lalu tempat kerja juga diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir maksimal 50 persen dari jumlah seluruh pekerja.
Tempat kerja juga diminta mengadaptasi hari, jam, shift, dan sistem kerja dengan kondisi pandemi Covid-19. Lalu melapor ke tautan bit.ly/bekerja-kembali untuk semua tindakan pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa PSBB transisi.
Di situs tersebut, tercantum nomor telepon posko tim tanggap Covid-19, yaitu 112, 081 112 112 112, dan 081 388 376 955. Nomor-nomor tersebut merupakan nomor posko Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Sejauh ini belum ada informasi nomor telepon khusus untuk pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Andri menegaskan pembentukan tim gugus tugas Covid-19 di internal perusahaan atau kantor itu melalui Surat Keputusan Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Tim internal mesti secara aktif melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menerbitkan SE No.73/SE/2020 tentang penetapan status kewaspadaan corona virus disease (Covid-19) di tempat kerja. Melalui SE yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada 23 April 2020 itu, setiap tempat kerja diharuskan memiliki Tim Kegawatdaruratan Bencana di tempat kerja dan membuat rencana tanggap darurat bencana/wabah.
Tim kegawatdaruratan bencana terdiri dari tenaga medis dan tenaga nonmedis dengan jumlah anggota 10 persen dari jumlah pekerja. Tenaga medis di tempat kerja dapat terdiri dari dokter atau perawat. Tenaga nonmedis di tempat kerja dapat terdiri dari menajemen perusahaan, satuan pengamanan gedung, dan komponen pendukung lainnya.
Bagi tempat kerja yang tidak memiliki tenaga medis dapat melakukan koordinasi dengan puskesmas sesuai domisili tempat kerja.
Tempat kerja yang tidak memiliki tenaga medis dapat melakukan koordinasi dengan puskesmas sesuai domisili tempat kerja.
Penetapan status kewaspadaan Covid-19 di tempat kerja ditetapkan oleh pimpinan tempat kerja berdasarkan rekomendasi dari tim kegawatdaruratan bencana. Status kewaspadaan Covid-19 terdiri dari tingkat 1, tingkat 2, tingkat 3, dan tingkat 4.
Penetapan status kewaspadaan Covid-19 tingkat 1 apabila ditemukan kasus Covid-19 di luar Indonesia. Penetapan status kewaspadaan Covid-19 tingkat 2 apabila ditemukan kasus orang dalam pemantauan (ODP) di tempat kerja.
Penetapan status kewaspadaan Covid-19 tingkat 3 apabila ditemukan kasus pasien dalam pengawasan (PDP) atau suspect Covid-19 di tempat kerja. Penetapan status kewaspadaan Covid-19 tingkat 4 apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di tempat kerja.
Dalam SE itu juga dijabarkan, penetapan status kewaspadaan di tempat kerja disesuaikan dengan penetapan status bencana oleh pemerintah. Tim kegawatdaruratan gedung melakukan koordinasi dengan SKPD/UKPD terkait dalam menjalankan tugas terkait penetapan status kewaspadaan Covid-19.
Adapun upaya tanggap darurat bencana wabah apabila ditemukan ODP di tempat kerja, maka ada sejumlah upaya yang harus dikerjakan.
Baca juga: Penutupan Kantor Akan Berlanjut
Pertama adalah mengaktifkan tim kegawatdaruratan bencana wabah, memastikan kebutuhan logistik dan didistribusikan sesuai kebutuhan. Kemudian mengurangi aktivitas yang melibatkan banyak orang dalam satu lokasi, membatasi perjalanan dinas ke area terdampak, melakukan prosedur karantina pribadi pada pekerja dengan riwayat perjalanan ke area terdampak.
Perusahaan melakukan proses disinfeksi pada area umum di tempat kerja termasuk transportasi tempat kerja. Kemudian melakukan pelatihan prosedur terkait kepada tim, update informasi terkait wabah Covid-19, melakukan penapisan suhu tubuh harus kurang dari 37,5 derajat celsius pada semua orang yang masuk ke dalam tempat kerja baik pekerja atau pengunjung.
Lalu, juga melakukan pemantauan terhadap pekerja yang berstatus karantina pribadi, mempersiapkan ruang isolasi dan kendaraan rujukan, serta memiliki data fasilitas kesehatan rujukan.
Kemudian, apabila ada kasus konfirmasi Covid-19 dalam tempat kerja, maka perusahaan menghentikan aktivitas perusahaan secara terencana (shut down) sebagai langkah terakhir. Kemudian tim memonitor jika ada pekerja dengan kasus positif, membantu pihak berwenang dalam melakukan penelusuran kasus, dan melakukan update situasi kepada pimpinan tempat kerja.
Apabila ada kasus konfirmasi Covid-19 dalam tempat kerja, perusahaan menghentikan aktivitas perusahaan secara terencana (shut down) sebagai langkah terakhir.
Baca juga: Wali Kota Bekasi: Kami Siap Menjelaskan pada Kemendikbud
Selanjutnya, pada masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub No 51 Tahun 2020, khususnya di Pasal 10 mengatur perihal ditemukan adanya pekerja dan atau anggota masyarakat di tempat kerja atau tempat kegiatan yang menjadi OTG, ODP, PDP atau konfirmasi Covid-19. Apabila ditemukan, maka pimpinan atau penanggungjawab tempat kerja atau tempat kegiatan wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan Pusat Kesehatan Masyarakat atau Dinas Kesehatan.
Penanggung jawab tempat kerja juga melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 1 x 24 jam. Sementara dalam sejumlah penjelasannya tentang penutupan kantor, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut penutupan kantor atau gedung untuk disinfeksi selama 3 x 24 jam agar betul-betul steril.
Kemudian penanggung jawab tempat kerja melakukan pembersihan semua area kerja pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih atau disinfektan. Penanggungjawab juga melakukan disinfeksi pada seluruh tempat kerja atau tempat kegiatan berikut fasilitas dan peralatan kerja yang terkontaminasi pekerja sakit, dan melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri atau karantina mandiri terhadap pekerja dan atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan pekerja dan atau anggota masyarakat yang terpapar Covid-19.
Sementara kepada pekerja yang memenuhi kriteria OTG dan atau ODP wajib dilakukan pengambilan spesimen atau tes usap untuk pemeriksaan reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dan atau rapid diagnostic test (RDT) oleh petugas kesehatan. Apabila hasilnya nonreaktif, maka kepada yang bersangkutan dilakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri dengan penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), melakukan jaga jarak, dan pemeriksaan ulang sesuai prosedur.
Baca juga: Pelanggaran Kian Naik, Tilang Ganjil Genap Ditunda
Apabila hasilnya reaktif dan atau menunjukkan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan, maka dilakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri di rumah atau pada tempat tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Apabila pekerja memenuhi kriteria PDP maka wajib untuk segera dirujuk ke rumah sakit rujukan yang ditunjuk dan dilakukan penyelidikan epidemiologi untuk menentukan kontak erat. Sementara bagi yang melakukan kontak erat dengan PDP, juga mesti dilakukan RT-PCR atau RDT, dan melakukan isolasi mandiri dan bekerja dari rumah dengan menerapkan PHBS dan jaga jarak.
Rinaldi, Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, menjelaskan, di kantor PTSP Wali Kota Jakarta Barat memang sempat ditemukan satu kasus, yaitu pada 9 Juli 2020. Kantor sudah langsung ditutup pada 10 Juli 2020 untuk dilakukan disinfeksi.
”Setelah itu kami lakukan sterilisasi atau penyempotan disinfektan bersama dinas damkar setiap akhir pekan. Adapun kasus terkonfirmasi merupakan petugas back office, bukan petugas pelayanan yang melakukan pelayanan langsung kepada warga,” kata Rinaldi.
Meski begitu, Rinaldi menjelaskan, DPMPTSP terus menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di satu pelayanan secara langsung di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta dan 316 Unit Pelaksana PMPTSP.
Dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, setiap petugas wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada masa transisi sesuai dengan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah protokol penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung di 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta
Protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut terdiri dari Protokol Pencegahan Covid-19 di tempat Kerja dimana setiap pegawai dan pengunjung Mal Pelayanan Publik wajib mengenakan masker. Juga diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung di setiap akses masuk, menyediakan sarana dan prasarana preventif seperti thermal scanner, masker, hand sanitizer, dan lainnya di lingkungan kerja serta pembatasan jumlah antrean pada ruang pelayanan paling banyak 50 persen dari kapasitas/daya tampung ruangan.
Hal yang sama juga berlaku untuk 316 Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, yang tersebar di seluruh Kantor Kelurahan, Kecamatan, Wali Kota Administrasi dan Bupati Kabupaten Administrasi.
Baca juga: Mal Aeon BSD Ditutup Sementara, 1.200 Orang Jalani Tes Cepat
Selanjutnya ada Protokol Penganggulangan Covid-19 di Tempat Kerja dengan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan memantau kesehatan setiap pekerja. Kemudian juga menyusun protokol pengaturan tata letak ruang dalam (interior) jarak tempat duduk dan jarak loket minimal 1 meter, serta menjaga kontak fisik antarmanusia (physical distancing) yang diterapkan oleh pegawai maupun pengunjung. Sementara untuk peninjauan lapangan (survei) dalam rangka penelitian teknis perizinan dengan memanfaatkan sistem teknologi dan informasi yang telah disiapkan.
”Sementara apabila ada kasus terkonfirmasi, tim penanganan Covid-19 DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas kota maupun provinsi untuk dilakukan tindakan sesuai protokol yang ditetapkan,” kata Rinaldi.