logo Kompas.id
Aturan Penanganan Covid-19 di ...
Iklan

Aturan Penanganan Covid-19 di Tempat Kerja di Jakarta

Selama PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta menyusun protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 di tempat kerja. Setiap tempat kerja diminta aktif melapor dan berkoordinasi dengan dinas terkait bila ada kasus positif.

Oleh
Helena F Nababan
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MmanzDzZcVRVNHqXYBN-wsrCRHQ=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FWhatsApp-Image-2020-07-29-at-8.31.20-PM_1596029882.jpeg
BNPB

Data penularan Covid-19 pada kluster perkantoran

JAKARTA, KOMPAS — Dalam masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur tata cara tentang pengendalian penyebaran virus korona baru di tempat kerja. Selain itu juga sudah diatur bagaimana setiap tempat kerja melakukan penegakan protokol apabila ditemukan kasus.

Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Kamis (6/8/2020), menjelaskan, selama pemberlakuan PSBB transisi, tim dari disnakertrans turut mengawasi perusahaan atau perkantoran atau tempat kerja. Namun, dinas juga mengharapkan tim internal tempat kerja atau masyarakat aktif melapor apabila ada kasus.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000