Covid-19 Belum Terkendali, Presiden Instrusikan Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
›
Covid-19 Belum Terkendali,...
Iklan
Covid-19 Belum Terkendali, Presiden Instrusikan Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Presiden Jokowi menginstruksikan pemda menerapkan sanksi bagi para warga maupun badan usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan ketat di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali. Ini diatur dalam Inpres 6/2020.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah selama lebih kurang lima bulan ternyata belum berhasil mengendalikan pandemi Covid-19. Karena itulah Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pemerintah daerah mengatur sanksi bagi para warga maupun badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Melalui Inpres yang diteken pada 4 Agustus 2020 itu, gubernur, bupati, dan walikota diperintahkan untuk membuat peraturan yang berisi kewajiban masyarakat mematuhi protokol kesehatan sekaligus sanksi bagi para pelanggar.
“Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini merupakan payung hukum bagi Pergub (Peraturan Gubernur), Perbup (Peraturan Bupati), dan Perwalkot (Peraturan Walikota) dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggaran,” kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman melalui akun instagramnya.
Masyarakat, baik perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Membersihkan tangan secara teratur, membatasi interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih juga harus dijadikan kewajiban bagi masyarakat.
Penanggung jawab atau pengelola fasilitas umum, bahkan, diwajibkan memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan menyediakan sarana penunjang penerapan protokol kesehatan. Sementara pemerintah daerah (pemda) juga wajib menyediakan sarana cuci tangan atau cairan pembersih tangan yang mudah diakses, melakukan upaya penapisan dan pemantauan bagi masyarakat yang akan beraktivitas, pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi secara berkala.
Peraturan gubernur, bupati, dan walikota juga harus berisi penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19. Presiden juga menginstruksikan kepala daerah mengatur sanksi bagi pelanggar penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sanksi yang diberlakukan bagi perorangan maupun pelaku usaha serta pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Sanksi terberat untuk para pelanggar protokol kesehatan adalah penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Inpres 6/2020 juga mengatur gubernur, bupati, walikota dapat berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait, bahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan juga Kepolisian Negara RI (Polri) dalam pelaksanaan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Terkait hal itu Presiden juga menginstruksikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Polri Jenderal Idham Aziz untuk mengerahkan anggotanya membantu kepala daerah dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Tak hanya melakukan patroli penerapan protokol kesehatan, tetapi sekaligus membina masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal yang tak kalah penting, para kepala daerah juga diinstruksikan melakukan sosialisasi masif mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan. Sosialiasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Penurunan DAK
Penerbitan Inpres 6/2020 mendapat sambutan positif dari sejumlah kalangan, salah satunya anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh P Daulay. “Saya melihat di inpres baru ini ada harapan menyempurnakan aturan-aturan sebelumnya, karena di inpres ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Itulah mengapa harus didukung dan diawasi pelaksanaannya,” kata Saleh.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan banyak aturan untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Namun, peraturan-peraturan itu tidak efektif mengendalikan Covid-19 karena sanksi yang diatur tidak membuat para pelanggar jera.
“Apakah sanksi-sanksi itu efektif membuat orang jera? Karena kalau hanya teguran lisan dan tertulis itu biasa saja,” tuturnya.
Persoalan lain, kata dia, adalah mengenai penyusunan pergub, perbup, maupun perwali tanpa ada batas waktu. Semestinya pemerintah pusat memberikan batasan maksimal kapan gubernur, bupati, dan walikota harus selesai menyusun peraturan turunan Inpres 6/2020 tersebut.
Tak hanya itu pergub, perbup, dan perwali juga berpotensi tidak bersesuaian satu sama lain. Ini karena Inpres mengatur peraturan bisa disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Aturan apapun, lanjut Saleh, juga tidak akan efektif mengendalikan Covid-19 jika masyarakat abai protokol kesehatan. Dengan begitu, hal yang paling penting sebenarnya adalah partisipasi masyarakat, karena Covid-19 bukan hanya urusan pemerintah.
Saleh, bahkan, berpandangan, upaya pengendalian Covid-19 akan lebih efektif jika pemerintah pusat menerapkan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang abai, tidak maksimal mengupayakan pengendalian. Sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah yang tak melakukan upaya pengendalian secara maksimal.
Sebab selama ini, banyak kepala daerah yang tak melakukan upaya maksimal untuk mengendalikan Covid-19. Hal itu setidaknya terlihat dari banyaknya kepala daerah yang merasa bahwa daerahnya merupakan zona hijau, meski sebenarnya potensi penularan masih tinggi.