logo Kompas.id
Covid-19 Belum Terkendali,...
Iklan

Covid-19 Belum Terkendali, Presiden Instrusikan Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Presiden Jokowi menginstruksikan pemda menerapkan sanksi bagi para warga maupun badan usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan ketat di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali. Ini diatur dalam Inpres 6/2020.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qj4y2RZujYTJKaWcon-1p_bqKYU=/1024x676/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc6cc8c8e-a1bb-4899-8308-ffb3d23b693d_jpg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Kendaraan melewati poster berisi himbauan mengenakan masker dari Kepolisian Resor Kota Mataram di kawasan Jalan Langko, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (4/7/2020). Dalam waktu dekat, Provinsi NTB akan memberlakukan aturan dengan sanksi denda hingga Rp 500.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker, sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS - Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah selama lebih kurang lima bulan ternyata belum berhasil mengendalikan pandemi Covid-19. Karena itulah Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pemerintah daerah mengatur sanksi bagi para warga maupun badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Melalui Inpres yang diteken pada 4 Agustus 2020 itu, gubernur, bupati, dan walikota diperintahkan untuk membuat peraturan yang berisi kewajiban masyarakat mematuhi protokol kesehatan sekaligus sanksi bagi para pelanggar.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000