Ganjil Genap Dorong Pengurangan Aktivitas di Perkantoran Ibu Kota
›
Ganjil Genap Dorong...
Iklan
Ganjil Genap Dorong Pengurangan Aktivitas di Perkantoran Ibu Kota
Pada PSBB transisi kelima, untuk menekan mobilitas orang, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap. Kebijakan itu mendorong pengurangan aktivitas perkantoran dan perusahaan serta menekan penularan Covid-19.
Oleh
Heena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta dinilai bisa mengurangi aktivitas di perkantoran. Hal itu dilihat dari perkantoran yang diberi sanksi peringatan karena tidak memenuhi pembatasan karyawan 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar transisi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (6/8/2020), menjelaskan, dari pemantauan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, ada pengurangan kegiatan di perkantoran seiring pelaksanaan kebijakan ganjil genap. Menurut Andri, hal itu bisa dilihat dari perkantoran yang diberikan sanksi peringatan, jumlahnya sudah berkurang saat dilakukan pemeriksaan atau sidak di lapangan.
Berdasarkan pemantauan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, selama PSBB transisi 1, 2, dan 3, jumlah perusahaan atau perkantoran yang dipantau cukup besar.
Pada PSBB transisi 1, 6-18 Juni 2020, jumlah perusahaan yang disidak sebanyak 669 perusahaan dengan 390 perusahaan diberi sanksi peringatan karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Jumlah itu meningkat menjadi 692 perusahaan yang disidak dengan dua perusahaan dihentikan sementara karena masuk sektor yang tidak dikecualikan, tetapi tetap melaksanakan kegiatan usaha, serta 52 perusahaan diberi sanksi peringatan pada PSBB transisi kedua.
Jumlah perusahaan yang disidak meningkat tajam pada PSBB transisi ketiga, 3-16 Juli 2020. Sebanyak 1.055 perusahaan disidak dengan dua perusahaan dihentikan sementara kegiatannya dan 12 perusahaan diberi sanksi peringatan.
Pada PSBB transisi keempat, 17-30 Juli, ada 620 perusahaan yang disidak dengan 21 perusahaan dihentikan sementara kegiatannya dan 32 perusahaan diberi sanksi peringatan. Memasuki PSBB transisi kelima, 31 Juli-13 Agustus, jumlah perusahaan yang sudah disidak hingga hari keenam sebanyak 141 perusahaan dengan enam perusahaan yang masih dihentikan kegiatannya.
Apabila melihat pada angka harian, lanjut Andri, pada 3 Agustus ada 38 perusahaan disidak, pada 4 Agustus ada 50 perusahaan, dan pada 5 Agustus ada 53 perusahaan disidak.
Andri melanjutkan, bdibandingkan dengan angka perusahaan yang disidak per hari pada pekan PSBB transisi kelima dengan sebelumnya, terlihat angkanya menurun. Angka harian yang disidak pada PSBB transisi ketiga lebih dari 100 perusahaan per hari. Sementara pada PSBB transisi keempat, angka perusahaan yang disidak per hari di 60 perusahaan.
”Titik-titik yang disidak itu berdasarkan laporan yang masuk ke dinas,” jelas Andri.
Kebijakan ganjil genap, seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo adalah untuk membatasi mobilitas orang. Untuk itu, pengaturan di sisi hulu, khususnya di perkantoran, mesti dilakukan dengan tegas.
Menurut Andri, kebijakan itu ikut mendorong perusahaan untuk mau menerapkan pembatasan karyawan 50 persen.
Adapun untuk pelaksanaan ganjil genap yang sedianya mulai Kamis (6/8/2020) akan segera diterapkan tilang, Syafrin menjelaskan, pengenaan tilang ditunda. Penundaan pemberian tilang karena masa sosialisasi kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap diperpanjang hingga 7 Agustus 2020.