Pembelajaran Tatap Muka Berisiko Saat Pandemi, Sekolah Harus Pastikan Keamanannya
›
Pembelajaran Tatap Muka...
Iklan
Pembelajaran Tatap Muka Berisiko Saat Pandemi, Sekolah Harus Pastikan Keamanannya
Pembelajaran tatap muka berisiko memicu penularan Covid-19. Namun, sejumlah daerah sudah bersiap menerapkannya. Sekolah diwajibkan melakukan prakondisi untuk memastikan protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS – Pembelajaran tatap muka masih berisiko memicu penularan Covid-19. Sekolah yang hendak tetap melakukannya wajib memastikan protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah telah memutuskan membuka kembali sekolah-sekolah di zona hijau. Saat ini, terdapat 94 kabupaten/kota yang berada di zona hijau. Namun, tidak semua pemerintah daerah di zona hijau telah memulai pembelajaran tatap muka.
“Pemerintah memberikan kebebasan kepada pimpinan daerah. Tentunya mesti melalui sejumlah tahapan dan prakondisi,” ujar Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020).
Prakondisi dibutuhkan untuk memastikan kesiapan sekolah menjalankan protokol kesehatan, seperti ketersediaan alat pengukur suhu tubuh, pembersih tangan (hand sanitizer), serta pemakaian masker yang benar. Selain itu, orangtua dan siswa perlu diberi pemahaman untuk disiplin menerapkannya.
Sebab, tanpa protokol kesehatan yang ketat akan berisiko terhadap kondisi kesehatan siswa. “Kita tidak ingin terjadi sesuatu yang fatal. Misalnya, karena tidak paham, anak-anak lalu bertukar masker. Ini kan berbahaya,” ujarnya.
Jabar merupakan salah satu provinsi yang bersiap menerapkan pembelajaran tatap muka. Namun, Doni memastikan, saat ini, belum ada kabupaten/kota di provinsi tersebut masuk zona hijau. Sebagian besar masuk zona kuning atau dengan risiko rendah.
Kita tidak ingin terjadi sesuatu yang fatal. Misalnya, karena tidak paham, anak-anak bertukar masker. Ini kan berbahaya
Sementara itu, sebelumnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebutkan, sekolah di kecamatan hijau selama tiga bulan dapat menggelar pembelajaran tatap muka. Penerapannya akan dimulai pada tingkat SMA/SMK.
“Kami tidak akan berbasis kabupaten/kota lagi (dalam menentukan pembukaan pembelajaran tatap muka), terlalu luas. Ada 257 kecamatan yang dari dahulu sampai sekarang tidak ada kasus Covid-19,” ujarnya di Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).
Akan tetapi, sekolah menyediakan fasilitas dan memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Selain itu, jumlah siswa dalam satu kelas dibatasi. Dengan begitu, kegiatan belajar menggunakan sistem sif.
“Syarat zona hijau yang sama sekali tidak ada kasus dari awal sampai saat ini. Atau, pernah ada kasus positif Covid-19, tetapi setelahnya tidak ada kasus positif selama tiga bulan,” katanya.
Sementara itu, Doni menyerahkan bantuan 2 juta masker kepada Pemerintah Provinsi Jabar. Ia bersama Kamil juga sempat membagikan masker kepada calon penumpang kereta api di Stasiun Bandung.
Doni mengajak semua pihak menggencarkan sosialisasi penggunaan masker di tempat umum. Tujuannya, meminimalkan potensi penularan Covid-19.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu menuturkan, berdasarkan survei sejumlah lembaga, 90 persen masyarakat sudah mengetahui pentingnya protokol kesehatan, termasuk memakai masker. Namun, tidak sampai 50 persen yang mematuhinya.
“Penting untuk mengingatkan orang-orang di sekitar kita. Bila perlu, setiap orang bisa memengaruhi dua orang di sekitarnya setiap hari untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Pemprov Jabar telah menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksinya bervariasi, di antaranya berupa teguran, kerja sosial, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, dan denda Rp 100.00 – Rp 500.000.
Penerapan sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Kamil berharap sanksi administratif dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. “Sanksi denda ini menjadi opsi terakhir. Namun, kami sudah izinkan untuk dilaksanakan di daerah,” ujarnya.