Pengadilan Tinggi Jambi Hukum PT ATGA Bayar Denda Rp 590,5 Miliar
›
Pengadilan Tinggi Jambi Hukum ...
Iklan
Pengadilan Tinggi Jambi Hukum PT ATGA Bayar Denda Rp 590,5 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi membayar Rp 590,5 miliar terkait kebakaran seluas 1.500 hektar yang melanda areal kerja korporasi itu lima tahun silam.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS—Kasus kebakaran lahan di areal PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menuai vonis banding di Pengadilan Tinggi Jambi. Majelis hakim menghukum perusahaan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan senilai total Rp 590,5 miliar.
Sidang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hiras Sihombing dan anggota Efran Basuning serta Didik Handono. Dalam putusannya, Hiras menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi pada 13 April 2020 dan menghukum PT ATGA untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 160,180 miliar dan untuk membayar biaya pemulihan lingkungan hidup di lahan sawit perusahaan yang mengalami kebakaran. Nilainya sebesar Rp 430,36 miliar.
“Dengan demikian nilai total ganti rugi dan pemulihan lingkungan yang harus dibayarkan Rp 590,5 miliar,” kata Hasoloan Sianturi, Humas Pengadilan Tinggi Jambi, usai sidang putusan di Jambi, Kamis (6/8/2020). Selain itu, perusahaan juga diminta untuk membayar perkara sebesar Rp 150.000.
Menurut Hasoloan, perusahaan dinyatakan harus bertanggung jawab mutlak (strick liability) atas kerugian yang timbul akibat kebakaran yang melanda areal kerjanya.
Sebagaimana diketahui kebakaran itu terjadi tahun 2015 di lokasi kebun perusahaan yang tersebar di Kecamatan Muara Sabak Timur, Muara Sabak Barat, Dendang, dan Berbak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Saat itu areal budidaya perusahaan yang luasnya 12.400 hektar mengalami kebakaran seluas 1.500 hektar. Parahnya kebakaran di atas gambut tersebut mengakibatkan kabut asap pekat.
Putusan itu menunjukkan majelis hakim konsisten dengan menguatkan putusan yang terdahulu oleh Pengadilan Negeri Jambi. (Bambang Hero Saharjo)
Saksi Ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hero Saharjo mengapresiasi putusan banding tersebut. Menurutnya, putusan itu menunjukkan majelis hakim konsisten dengan menguatkan putusan yang terdahulu oleh Pengadilan Negeri Jambi. “Kebakaran tersebut memang merugikan karena telah mengakibatkan rusaknya lingkungan dan harus segera dipulihkan,” katanya.
Penggunaan pasal tanggung jawab mutlak dinilai olehnya telah sesuai untuk menghukum korporasi yang lahannya menjadi sumber penyebab kerusakan lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), menghasilkan limbah B3, menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Disebutkan pula yang dimaksud tanggung jawab mutlak adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Timbulnya tanggungjawab seketika dan mutlak pada saat terjadinya peristiwa.
Di sisi lain, kuasa hukum PT ATGA, Frandy menyatakan belum menerima Salinan putusan. Ia bahkan tidak mengetahui dilangsungkannya sidang putusan pada Kamis siang. “Kami sama sekali belum mengetahui soal sidang putusan, apalagi apa isi putusannya,” katanya.
Hal senada dikemukakan Juru Bicara PT ATGA, Andi Suwandi. “Tidak ada informasi soal sidang putusan banding kepada kami,” katanya.
Baik Franky maupun Andi menyatakan akan menunggu sampai menerima dokumen salinan putusan agar dapat dipelajari.