logo Kompas.id
Usut Kasus Joko Tjandra, Polri...
Iklan

Usut Kasus Joko Tjandra, Polri Libatkan KPK

Polri mengundang KPK saat gelar perkara kasus dugaan suap dalam penghapusan Joko Tjandra dari daftar ”red notice” Interpol pekan depan. KPK siap memenuhi undangan tersebut.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/emBQ0I6n3gEoVdHgu3NkBiF4bS0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FBuron-Kasus-Terpidana-Bank-Bali_90799319_1596216510.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko S Tjandra (tengah), saat diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaan Agung,  Jumat (31/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menilai, pemeriksaan terhadap Joko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, untuk dua kasus pidana lain yang melibatkannya sudah cukup. Khusus untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi, polisi akan gelar perkara pekan depan guna menetapkan tersangka. Gelar perkara tersebut akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers, Jumat (7/8/2020), mengatakan, dengan telah tuntasnya pemeriksaan terhadap Joko, buronan sejak 2009 yang baru tertangkap pekan lalu itu akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000