Anita Kolopaking dan Pinangki Harus Jadi ”Justice Collaborator”
›
Anita Kolopaking dan Pinangki ...
Iklan
Anita Kolopaking dan Pinangki Harus Jadi ”Justice Collaborator”
LPSK siap melindungi Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, ataupun saksi lain untuk membongkar kasus pelarian Joko Tjandra. Namun, khusus Anita dan Pinangki, mereka harus bersedia menjadi ”justice collaborator”.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komisi Kejaksaan sepakat untuk melindungi para saksi kunci dalam kasus pelarian Joko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Tak terkecuali kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan jaksa yang diduga bertemu dengan Joko saat masih buron, Pinangki Sirna Malasari. Namun, syaratnya, mereka harus bersedia menjadi saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau justice collaborator.
Kesepakatan itu diambil setelah beberapa komisioner Komisi Kejaksaan mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Komisioner Komisi Kejaksaan, yang terdiri dari Resi Anna Napitupulu, Witono, Sri Harijati, dan Apong Herlina, diterima langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama para wakil ketua, Edwin Partogi Pasaribu, Achmadi, Antonius PS Wibowo, dan Livia Iskandar. Turut pula mendampingi Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.
Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu dimanfaatkan LPSK dan Komisi Kejaksaan untuk bertukar informasi tentang kasus Joko Tjandra. Selain itu, dibahas pula strategi penuntasan skandal pelarian buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali itu yang sempat menguras perhatian publik agar marwah aparat penegak hukum tetap terjaga.
Hasto Atmojo mengatakan, kedua lembaga bersepakat, apabila Anita Kolopaking dan Pinangki bersedia menjadi justice collaborator atau whistleblower dalam kasus Joko Tjandra, LPSK siap memberikan perlindungan.
Seperti diketahui, publik sempat dihebohkan oleh kemunculan foto bersama antara Anita Kolopaking dan Pinangki dengan Joko Tjandra saat masih buron. Foto itu dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan, Jumat (24/7/2020).
Beberapa waktu lalu, Anita telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus Joko Tjandra. Seperti diketahui, Anita telah diperiksa kejaksaan dan kepolisian berkaitan dengan kasus pelarian Joko, bahkan dalam kasus surat jalan Joko yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, Anita menjadi salah satu tersangka.
Adapun Pinangki telah diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung terkait foto bersama Joko. Namun, saat dua kali dipanggil Komisi Kejaksaan, ia urung hadir. Pada jadwal panggilan kedua, atasan Pinangki, Jaksa Agung Muda Pembinaan, menolak permintaan Komisi Kejaksaan dengan alasan Pinangki telah diperiksa oleh Jamwas.
”LPSK dan Komisi Kejaksaan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membongkar kasus Joko Tjandra. Kami meyakini, Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut,” ujar Hasto.
Senada dengan Hasto, anggota Komisi Kejaksaan, Witono, mengatakan, peran LPSK sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dalam kasus Joko Tjandra, dan tidak hanya terbatas pada Anita atau Pinangki.
”Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang, para saksi pasti membutuhkan perlindungan agar bisa memberikan keterangan tanpa rasa takut di hadapan aparat penegak hukum,” kata Witono.
Menunggu LHP
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Jumat (7/8/2020), mengatakan, masih akan terus menagih laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pinangki oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Setelah Pinangki tidak datang memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan untuk kedua kalinya, mereka belum menjadwalkan lagi waktu pemeriksaan.
”Kami masih menunggu respons dari kejaksaan soal kehadiran yang bersangkutan dan LHP,” kata Barita melalui pesan singkat.
Barita menegaskan, Komisi Kejaksaan mengundang Pinangki untuk memberikan penjelasan terkait laporan pengaduan masyarakat. Apalagi, kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas karena menyangkut marwah dan martabat institusi kejaksaan sebagai penegak hukum.
Komisi Kejaksaan tidak memiliki upaya paksa karena bukan institusi penegak hukum. Karena itu, kesadaran akan pentingnya menjaga martabat dan kehormatan institusi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik kepada kejaksaan.
Jika Pinangki tidak kunjung datang, Komisi Kejaksaan akan memberikan rekomendasi termasuk ketidakpatuhan yang bersangkutan dalam memenuhi undangan Komisi Kejaksaan.
”Tentu ini akan menjadi bahan evaluasi. Komisi (Kejaksaan) memiliki kewenangan untuk mengusulkan reward dan punishment,” kata Barita.