logo Kompas.id
Pendekatan Punitif Menjadi...
Iklan

Pendekatan Punitif Menjadi Jalan Terakhir Tegakkan Protokol Kesehatan

Pemerintah mengedepankan tindakan persuasif dalam penegakan hukum protokol kesehatan. Jika hal itu tetap dilanggar, denda diberlakukan. Penegakan hukum pidana menjadi opsi paling akhir.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fnz7Olc_IfSp6ZsEZhaUwauFl8k=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F604170b5-66c9-4508-97f5-e210e2e14694_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Pengendara membuka telepon seluler di depan pagar SDN Pekayon Jaya VI yang dipasangi spanduk protokol kesehatan Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/8/2020). Simulasi pembelajaran tatap muka di enam sekolah di Kota Bekasi hanya berlangsung dua hari dari rencana satu bulan. Kemendikbud minta Pemkot Bekasi menghentikan simulasi pembelajaran tatap muka tersebut karena melanggar SKB empat menteri.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 merupakan salah satu cara mengefektifkan seluruh upaya pemerintah dalam menangani Covid-19. Pendekatan punitif, yakni penerapan pidana, akan menjadi jalan terakhir jika peringatan dan pembinaan sudah dilakukan, tetapi pelanggar protokol melawan petugas.

Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil mengkritik substansi Inpres No 6/2020 yang seolah memberikan tekanan kepada masyarakat dan menimpakan kesalahan kepada masyarakat karena dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga mengakibatkan kasus Covid-19 terus naik. Sementara pemerintah dinilai tidak cukup jelas dalam menyosialisasikan protokol kesehatan seperti apa yang harus dipatuhi. Sebab, pada saat yang bersamaan, pemerintah justru lebih banyak mendorong kegiatan ekonomi daripada mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000