Bansos Tunai Kini Juga Menyentuh Pekerja Swasta dan Pelaku UMKM
›
Bansos Tunai Kini Juga...
Iklan
Bansos Tunai Kini Juga Menyentuh Pekerja Swasta dan Pelaku UMKM
Pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial tunai untuk pelaku UMKM dan pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Penyaluran bansos tunai diharapkan mendorong daya beli masyarakat yang melemah.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·5 menit baca
Merespons daya beli masyarakat yang kian menurun, pemerintah akan menerbitkan sejumlah stimulus perlindungan sosial baru. Bantuan sosial tunai tidak hanya diberikan kepada penduduk miskin, tetapi diperluas untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Sejauh ini ada delapan program perlindungan sosial yang mencakup sekitar 60 persen desil terbawah penduduk Indonesia. Alokasi anggaran perlindungan sosial delapan program tersebut mencapai Rp 203,9 triliun. Dari angka itu, yang terealisasi per 5 Agustus 2020 sebesar Rp 85,3 triliun atau 41,83 persen dari pagu.
Perlindungan sosial terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga, Kartu Sembako untuk 20 juta keluarga, bansos tunai di wilayah non-Jabodetabek untuk 9 juta keluarga, bansos tunai wilayah Jabodetabek untuk 1,9 juta keluarga, Kartu Prakerja untuk 5,6 juta orang, diskon tarif listrik untuk 31,2 juta keluarga, bansos tunai desa untuk 11 juta keluarga, serta bantuan logistik/pangan/sembako.
Khusus bansos tunai untuk wilayah Jabodetabek, non-Jabodetabek, dan desa diberikan senilai Rp 600.000 per bulan selama April-Juni dan Rp 300.000 per bulan pada Juli-Desember. Penerima bansos tunai ini di luar kelompok penerima PKH dan Kartu Sembako.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, program perlindungan sosial akan ditambah dan diperluas pada semester II-2020. Stimulus baru diharapkan mampu menahan laju penurunan daya beli masyarakat yang kian tajam. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 238 triliun untuk menambah perlindungan sosial dan bantuan dunia usaha.
Stimulus daya beli yang akan diluncurkan pada paruh kedua tahun ini antara lain tambahan bansos untuk 10 juta keluarga penerima PKH berupa beras 15 kilogram senilai total Rp 4,6 triliun dan bantuan tunai Rp 500.000 untuk penerima Kartu Sembako di luar penerima PKH yang akan disalurkan mulai Agustus 2020 senilai total Rp 5 triliun.
Pemerintah juga akan memberi bantuan produktif masing-masing Rp 2,4 juta untuk 12 juta UMKM. Bantuan UMKM ini sifatnya sosial bukan pinjaman dengan total nilai Rp 30 triliun. Selain itu, karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapat bansos tunai Rp 2,4 juta per orang. Bansos tunai senilai total Rp 31,2 triliun itu diberikan untuk 13 juta pekerja.
”Bansos tunai diperluas bukan hanya untuk penduduk miskin, melainkan mencakup UMKM dan pekerja upah rendah untuk mendorong konsumsi mereka,” kata Sri Mulyani.
Di sisi produksi, stimulus baru untuk dunia usaha berupa bantuan pengurangan beban listrik bagi dunia usaha berbasis bisnis, industri, dan sosial senilai Rp 3 triliun, penurunan cicilan PPh 25 korporasi dari 30 persen menjadi 50 persen, serta stimulus khusus untuk sektor pariwisata yang masih dimatangkan.
Tambahan anggaran perlindungan sosial dan bantuan usaha tidak akan memperlebar defisit APBN 2020, yang kini dipatok 6,34 persen produk domestik bruto (PDB). Anggaran bersumber dari alokasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang belum memiliki daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Anggaran penanganan Covid-19 dan PEN dialokasikan Rp 695,2 triliun. Dari angka itu, baru Rp 456,5 triliun yang sudah memiliki DIPA. Anggaran yang belum memiliki DIPA sekitar Rp 238 triliun akan digunakan untuk menambah perlindungan sosial dan dunia usaha.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menuturkan, skema sejumlah bansos tunai baru masih tahap finalisasi. Saat ini, mekanisme penyalurannya tengah dimatangkan, dengan pilihan diberikan langsung atau bertahap sampai dengan akhir tahun. Data penerima bansos tunai juga masih dikumpulkan.
Subsidi gaji
Salah satu stimulus baru yang banyak mendapat sorotan adalah bansos tunai bagi karyawan swasta. Penerima program subsidi gaji ini adalah pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Program subsidi gaji tidak diberikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai BUMN.
Penerima program subsidi gaji ini adalah pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis, menyatakan, target penerima bansos tunai adalah pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19. Subsidi gaji diberikan selama empat bulan yang ditargetkan mulai September 2020. Besaran subsidi gaji Rp 600.000 per bulan yang akan dicairkan per dua bulan.
”Dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima subsidi gaji senilai Rp 1,2 juta,” kata Ida.
Data penerima subsidi gaji diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah pekerja swasta dengan upah di bawah 5 juta per bulan sebanyak 13,8 juta pekerja. Penerima subsidi adalah pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Stimulus bansos tunai digelontorkan untuk mendorong daya beli masyarakat. Upaya pengendalian Covid-19 berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama periode April-Juni berdampak terhadap daya beli. Banyak pekerja mengalami penurunan pendapatan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penurunan daya beli terefleksi dalam data deflasi 0,1 persen pada Juli 2020 serta pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang negatif 5,51 persen pada triwulan II-2020. Deflasi pada Juli 2020 dinilai tidak wajar. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dua bulan setelah masa Ramadhan-Lebaran masih mengalami inflasi.
Kontraksi konsumsi rumah tangga membuat pertumbuhan ekonomi anjlok ke zona negatif pada triwulan II-2020, yakni minus 5,32 persen. Konsumsi rumah tangga berdampak signifikan bagi perekonomian domestik karena kontribusinya hampir 60 persen PDB. Jika konsumsi rumah tangga turun, pertumbuhan ekonomi dipastikan turun juga.
Kelas menengah
Menteri Keuangan periode 2013-2014, M Chatib Basri, berpendapat, kebijakan paling efektif untuk meningkatkan daya beli dalam situasi pandemi memang perluasan bantuan langsung tunai. Oleh karena itu, target penerima bantuan langsung tunai perlu diperluas, bukan hanya untuk kelompok miskin, melainkan kelompok menuju kelas menengah.
Pelindungan sosial bagi calon penduduk kelas menengah (aspiring middle class) diperlukan dalam rangka mencegah peningkatan penduduk miskin dampak Covid-19. Kelompok calon kelas menengah adalah penduduk miskin dan rentan miskin yang telah keluar dari kemiskinan dan ingin masuk kelas menengah.
Berdasarkan data Bank Dunia, rata-rata pengeluaran calon penduduk kelas menengah berkisar Rp 532.000-Rp 1,2 juta per orang per bulan. Di Indonesia, calon penduduk kelas menengah ini berjumlah 115 juta orang.
Di Indonesia, calon penduduk kelas menengah ini berjumlah 115 juta orang.
Calon penduduk kelas menengah perlu masuk dalam target sasaran program jaring pengaman sosial dari pemerintah. Mereka sebaiknya diberi bantuan tunai agar bisa langsung dibelanjakan sehingga memutar roda ekonomi. Kelompok calon penduduk kelas menengah ini di antaranya pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.