Pandemi Covid-19 memang memunculkan dilema. Salah satunya adalah kecenderungan masyarakat yang enggan atau takut menggunakan transportasi umum meskipun kendaraan umum tersebut sudah mengikuti protokol kesehatan.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Transportasi merupakan salah sektor yang bisa menyebabkan penularan Covid-19. Pemangku kepentingan terkait dan masyarakat diharapkan tidak meremehkan apalagi mengabaikan penerapan protokol kesehatan di berbagai sektor, termasuk transportasi.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan, untuk mencegah penularan di sektor transportasi, protokol kesehatan mutlak diterapkan untuk mencegah penularan. Semua pihak harus berperan memastikan transportasi yang sehat.
”Pemerintah sudah mengeluarkan aturan, termasuk pembatasan kapasitas, di berbagai moda transportasi,” ujarnya dalam seminar daring nasional Penyelenggaraan Transportasi Pascapandemi, Jumat (7/8/2020).
Menurut Djoko, yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, pandemi Covid-19 memang memunculkan dilema. Salah satunya adalah kecenderungan masyarakat yang enggan atau takut menggunakan transportasi umum meskipun kendaraan umum tersebut sudah mengikuti protokol kesehatan.
Sebenarnya dalam kondisi harus bepergian menggunakan transportasi, masyarakat harus selalu melindungi diri. Djoko mencontohkan, penumpang pesawat ada yang melindungi diri dengan mengenakan pakaian lengan panjang, masker, dan pelindung wajah.
”Di dalam pesawat pun, ada yang tidak makan dan tidak banyak bicara,” katanya.
Sebenarnya dalam kondisi harus bepergian menggunakan transportasi, masyarakat harus selalu melindungi diri.
Konsultan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Muhammad Nanang Prayudyanto juga berpendapat senada. Semua pihak harus berkomitmen menerapkan protokol kesehatan.
Operator transportasi harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam mematuhi batasan kapasitas angkut maksimal. Hal ini untuk melayani warga yang terpaksa harus bepergian menggunakan transportasi umum.
Di sisi lain, kata Nanang, masyarakat juga harus bisa menjaga diri agar tidak bepergian jika tidak terpaksa. Misalnya, pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus di tempat kerja di tengah pandemi ini, sebaiknya dikerjakan dulu dari rumah.
Operator transportasi harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam mematuhi batasan kapasitas angkut maksimal. Hal ini untuk melayani warga yang terpaksa harus bepergian menggunakan transportasi umum.
Nanang, yang juga dosen Program Studi Teknik Sipil Universitas Soegijapranata, menambahkan, pola bekerja dari rumah ini dapat mengurangi perjalanan dan meminimalisasi penularan Covid-19. Namun, di sisi lain, mobilitas masyarakat yang terbatas ini berdampak pada jasa layanan transportasi.
”Untuk itu, komitmen pemerintah dibutuhkan untuk membantu operator penyelenggara transportasi. Mereka terbebani biaya operasional karena jumlah penumpang berkurang,” katanya.
Djoko berpendapat, pemerintah negara lain, seperti Amerika Serikat, juga membantu pelaku jasa transportasi umum agar mampu bertahan. Kalau tidak dibantu, angkutan umum bisa mati. Padahal, pascapandemi, sektor tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat dan pemerintah.
Di Indonesia, bantuan pemerintah ke angkutan umum ini baru sebagian. Untuk itu, pemerintah perlu juga memberikan insentif kepada pelaku jasa transportasi, terutama bus-bus antarkota.
”Bantuan dan insentif ini bertujuan agar perusahaan angkutan umum yang terdampak pandemi Covid-19 tetap hidup sembari tetap diawasi dalam penerapan protokol kesehatan,” kata Djoko.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) Elfien Goentoro menuturkan, pandemi Covid-19 berdampak pada bisnis dan produksi. Meskipun begitu, perusahaan tetap memedulikan sumber daya manusia.
Sejumlah upaya dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19, mengelola stres, meningkatkan semangat kerja, dan melakukan pekerjaan dari rumah. ”Perusahaan juga membentuk satuan tugas dan pedoman, mendeteksi dini dan membatasi personel di kawasan perusahaan, serta mematuhi imbauan penjagaan jarak,” katanya.