logo Kompas.id
Payung Hukum Gaji Ke-13...
Iklan

Payung Hukum Gaji Ke-13 Terbit, Anggaran Segera Dicairkan

Pemerintah menerbitkan payung hukum pemberian gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan. Dengan demikian, anggaran untuk kepentingan itu akan segera dicairkan.

Oleh
FX LAKSANA AS
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zb5BB7jTYPevvstzTp6Wm9432X4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F76091668_1551198902.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Pengurus Korpri berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan payung hukum pemberian gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan. Dengan demikian, anggaran untuk kepentingan itu akan segera dicairkan. Kementerian Keuangan sebelumnya menyebut, anggaran akan dicairkan bulan ini juga.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ke-13 Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Presiden Jokowi menandatanganinya Jumat (7/08/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000