logo Kompas.id
Senin, Penindakan di 13 Ruas...
Iklan

Senin, Penindakan di 13 Ruas Jalur Ganjil Genap Gunakan Kamera ETLE

Penindakan di 13 ruas jalan ganjil genap mulai Senin (10/8/2020) akan memanfaatkan kamera cerdas ETLE. Polisi juga diminta mewaspadai penggunaan pelat nomor kendaraan palsu.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6whesmZT6JLYJjmC0D5NqW6OyPA=/1024x1280/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG_20200802_200112_1596452707.jpg
DOK PEMPROV DKI JAKARTA

Ruas jalan yang dikenai pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap selama pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Penindakan pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta pada Senin (10/8/2020) dilakukan dengan menggunakan kamera kamera tilang elektronik dan menempatkan anggota kepolisian. Polisi juga diminta mewaspadai modus pelat nomor kendaraan palsu dari pengendara nakal saat ganjil genap efektif berlaku.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada 13 ruas jalan yang proses penindakan pelanggar kebijakan ganjil genap menggunakan kamera ETLE. Sementara di 12 ruas jalan lain, polisi akan bersiaga di pintu masuk kawasan ganjil genap.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000