Senin, Penindakan di 13 Ruas Jalur Ganjil Genap Gunakan Kamera ETLE
›
Senin, Penindakan di 13 Ruas...
Iklan
Senin, Penindakan di 13 Ruas Jalur Ganjil Genap Gunakan Kamera ETLE
Penindakan di 13 ruas jalan ganjil genap mulai Senin (10/8/2020) akan memanfaatkan kamera cerdas ETLE. Polisi juga diminta mewaspadai penggunaan pelat nomor kendaraan palsu.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penindakan pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta pada Senin (10/8/2020) dilakukan dengan menggunakan kamera kamera tilang elektronik dan menempatkan anggota kepolisian. Polisi juga diminta mewaspadai modus pelat nomor kendaraan palsu dari pengendara nakal saat ganjil genap efektif berlaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada 13 ruas jalan yang proses penindakan pelanggar kebijakan ganjil genap menggunakan kamera ETLE. Sementara di 12 ruas jalan lain, polisi akan bersiaga di pintu masuk kawasan ganjil genap.
”Ada 12 jalan yang penindakannya masih manual. Itu akan kami tempatkan 30-40 anggota kepolisian,” kata Sambodo, Sabtu (8/8/2020), di Jakarta.
Untuk diketahui, di DKI Jakarta, secara keseluruhan, ada 57 kamera ETLE tersebar di berbagai ruas jalan, terdiri dari 12 kamera pengadaan tahap pertama dan 45 kamera pengadaan tahap kedua. Pengoperasian 45 kamera dari pengadaan tahap kedua masih disempurnakan untuk menjamin tangkapan gambar dari kamera-kamera itu layak dijadikan alat bukti terhadap pelanggaran. Sebanyak 45 kamera tersebut diperkirakan efektif bekerja bersama 12 kamera yang sudah ada pada awal September nanti.
Adapun 12 kamera beroperasi di 10 lokasi, antara kawasan Harmoni dan Bundaran Senayan. Lokasinya beririsan dengan sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di antaranya Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman (Kompas, 6/8/2020).
Sambodo menambahkan, sosialisasi kebijakan ganjil genap sejak 3 Agustus 2020 atau selama satu pekan dinilai sudah cukup untuk memulai penindakan. Oleh karena itu, warga yang masih nekat melanggar akan dikenai denda tilang Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Sosialisasi sudah kami perpanjang satu minggu. Jadi, warga harusnya sudah paham,” ucapnya.
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku di 25 ruas jalan sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019. Aturan itu diterapkan hari Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Pada ruas jalan dan waktu-waktu tersebut, kendaraan-kendaraan selain sepeda motor dengan pelat nomor ganjil tidak boleh melintas di tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
Di masa sebelum pandemi, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap bertujuan untuk mengurai kemacetan. Namun, penerapan kebijakan ganjil genap saat ini punya tujuan tambahan, yakni menekan laju penularan virus korona baru penyebab Covid-19.
Waspadai pelat palsu
Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, dihubungi terpisah, mengatakan, kecenderungan pemberlakuan kebijakan ganjil genap sering kali mendorong sebagian masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor lebih dari satu. Namun, ada warga tertentu yang mengakali kebijakan itu dengan membuat pelat nomor kendaraan palsu.
”Jadi, polisi jangan ragu-ragu dalam penindakan di lapangan. Artinya, pelat nomor yang palsu juga ditindak sehingga ganjil genap ini benar-benar efektif mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Djoko menambahkan, dengan penggunaan teknologi kamera ETLE, mestinya memudahkan kerja polisi dalam mengawasi pelat nomor kendaraan palsu. Sebab, di masa sebelum pandemi, sejumlah ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta masih sering macet. Hal ini disinyalir akibat masih banyak pelat nomor kendaraan palsu yang melenggang bebas tanpa dipantau petugas kepolisian.
Secara umum, kata Djoko, penerapan kebijakan ganjil genap otomatis mendorong warga untuk beralih ke transportasi publik. Namun, sarana angkutan umum yang ada kapasitasnya berkurang demi memenuhi protokol kesehatan, terutama jaga jarak.
”Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sudah melakukan penetrasi angkutan umum sampai kawasan permukiman. Ini turut membantu. Jadi, kebijakan ini harus didukung pemerintah daerah Bodetabek,” katanya.