logo Kompas.id
Standardisasi Perda Protokol...
Iklan

Standardisasi Perda Protokol Kesehatan

Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah membuat peraturan daerah dengan standar yang sama tentang protokol kesehatan. Perda memuat sanksi tegas bagi pelanggar.

Oleh
Tim Kompas
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3dJ_EJF9xJGe_U7Yq9jYZYf8ZkA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FBersih-Bersih-di-Kawasan-Senggigi_90963505_1596816585.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Sejumlah aktivis komunitas seperti Lombok Ocean Care, Lombok Care Community, dan pelaku pariwisata bersama Dinas Pariwisata Lombok Barat dan pihak terkait lainnya bergotong royong membersihkan kawasan Pantai Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (7/8/2020). Kegiatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan itu tidak hanya menguatkan kebersamaan di tengah pandemi Covid-19, tetapi untuk kampanye mengundang wisatawan kembali datang ke Senggigi.

Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah membuat peraturan daerah dengan standar yang sama tentang protokol kesehatan. Perda memuat sanksi tegas bagi pelanggar.

MALANG, KOMPAS —Peraturan daerah tentang protokol kesehatan, lengkap dengan sanksi yang tegas, diharapkan dapat mencegah meluasnya penularan Covid-19. Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan peraturan mendagri yang menjadi pedoman penyusunan perda, yang di antaranya mengatur tentang pemakaian masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan kerumunan sosial.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000