Jabar Diminta Rampungkan Data Penerimaan Insentif Pekerja
›
Jabar Diminta Rampungkan Data ...
Iklan
Jabar Diminta Rampungkan Data Penerimaan Insentif Pekerja
Pemberian insentif kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15,7 juta pekerja. Dana tersebut akan diberikan langsung kepada peserta BPJS selama empat bulan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang minus ditanggapi dengan pemberian insentif kepada para pekerja terdampak pandemi Covid-19. Perangkat Dinas Ketenagakerjaan diminta untuk mendata secara keseluruhan agar bantuan bisa tepat sasaran.
Di hadapan lebih dari 30 perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-Jawa Barat, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Bandung, Minggu (9/8/2020), meminta perangkat untuk berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pendataan pekerja yang mendapat bantuan. Hal tersebut dilakukan agar penyampaian bantuan sosial bisa dilaksanakan dengan tepat sasaran.
Ida menjelaskan, data peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Barat yang telah masuk sebagai penerima bantuan baru sekitar 48.000 pekerja dari total lebih dari 208.000 peserta yang masuk. Padahal, potensi penerima bantuan dari Jabar termasuk tinggi karena memiliki angkatan kerja lebih dari 20 juta jiwa.
Angka tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan. Ida memaparkan, pemberian insentif kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15,7 juta pekerja. Dana tersebut akan diberikan langsung kepada peserta BPJS selama empat bulan untuk menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi sebesar Rp 600.000 per bulan.
”Di kuartal II pertumbuhan ekonomi di Indonesia minus 5,32 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Uang ini lumayan untuk meningkatkan daya beli. Segala cara ditempuh agar tidak terjadi resesi,” tuturnya.
Ida mengatakan, pemberian dana ini menjadi salah satu upaya pemerintah pusat untuk mencegah resesi akibat pandemi Covid-19 selain bantuan sosial yang diberikan kepada warga sasaran. Dia berharap penerima bantuan dapat menggunakan dana konsumsi ini untuk produk dalam negeri sehingga ada simbiosis mutualisme kepada pelaku UMKM.
”Ini sebagai bentuk apresiasi kami kepada para pekerja yang telah berkontribusi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan untuk memudahkan sasaran bantuan dari segi administrasi. Bagi pekerja lainnya masih kami bahas upaya penyelesaiannya,” tutur Ida.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendata pekerja yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pendataan masih dalam proses karena pandemi Covid-19 membuat pihaknya mendata ulang peserta yang berhak menerima.
Beberapa data yang dihimpun berkaitan dengan syarat penerima insentif tersebut, di antaranya pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Selain itu, penerima bantuan ini berasal dari pekerja yang terdampak pandemi dari segi pengurangan sif kerja akibat penerapan protokol kesehatan.
”Berdasarkan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan, kami targetkan satu bulan ini semua data dapat dirampungkan. Kami akan bicarakan dengan perangkat dinas dari kabupaten dan kota serta BPJS. Apalagi angkatan kerja di Jabar lebih dari 20 juta jiwa,” ujarnya.