Pilkada 2020 Dipastikan dengan Penerapan Protokol Kesehatan
›
Pilkada 2020 Dipastikan dengan...
Iklan
Pilkada 2020 Dipastikan dengan Penerapan Protokol Kesehatan
Pelaksanaan pilkada di masa pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19) mensyaratkan penerapan protokol kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman mengikuti tahapan pilkada.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemilihan Kepala Daerah 2020, termasuk di enam daerah di Bali, bakal diselenggarakan 9 Desember 2020. Pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19 mensyaratkan penerapan protokol kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman mengikuti tahapan pilkada serentak 2020.
Pilkada 2020 di Bali digelar di enam daerah, yakni di Kota Denpasar dan lima kabupaten lain, yaitu Kabupaten Badung, Bangli, Tabanan, Jembrana, dan Karangasem. Adapun pilkada serentak 2020 di enam daerah di Bali tidak diikuti calon perseorangan.
Dalam pertemuan di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Jumat (7/8/2020), jajaran KPU di enam daerah di Bali sebagai penyelenggara Pilkada 2020 mengerahkan 8.650 lebih petugas mulai dari kecamatan, desa, hingga tempat pemungutan suara (TPS).
Sejak Agustus ini hingga menjelang Desember nanti penting untuk mengingatkan bahwa pilkada tetap ada. (Ni Made Ras Amanda Gelgel)
Terkait persiapan KPU di Bali menuju pilkada serentak 2020 pada 9 Desember, dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Bali, Ni Made Ras Amanda Gelgel berpendapat, KPU harus menjalin kerja sama dan membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Pihak-pihak itu salah satunya partai politik, guna membangun kepercayaan publik tentang pilkada aman dan nyaman, termasuk dari penularan penyakit Covid-19.
”Sejak Agustus ini hingga menjelang Desember nanti penting untuk mengingatkan bahwa pilkada tetap ada,” kata Amanda kepada Kompas, Minggu (9/8/2020). Untuk itu, dari sisi penyelenggara, perlu disiapkan skenario cadangan dan prosedur standar operasi sebagai bentuk mitigasi menjelang 9 Desember.
”Semisal jika pandemi Covid-19 mengalami lonjakan luar biasa di beberapa daerah, apakah pilkada akan tetap dilanjutkan atau tidak?” katanya.
Dalam beberapa pertemuan, pihak KPU di Bali menyampaikan kebijakan, strategi, dan langkah KPU menyelenggarakan pilkada yang aman di tengah pandemi Covid-19. Perihal itu disampaikan dalam acara temu media antara jajaran KPU Provinsi Bali, pimpinan KPU dari enam daerah penyelenggara Pilkada 2020, dan wartawan di KPU Provinsi Bali, Jumat (7/8). Kegiatan lain berupa sosialisasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Denpasar oleh KPU Kota Denpasar kepada pemilih berbasis komunitas di Kota Denpasar, Sabtu (8/8).
Beberapa strategi
Beberapa strategi dan langkah yang dijalankan KPU dalam menyelenggarakan tahapan pilkada hingga pemungutan suara untuk Pilkada 2020 secara aman dan mencegah penyebaran penyakit Covid-19 di antaranya mengedepankan penggunaan media digital dalam sosialisasi ataupun kampanye. KPU juga membatasi peserta sosialisasi secara tatap muka dan membatasi jumlah massa yang mendampingi proses pendaftaran calon peserta pilkada ke KPU.
Dalam acara temu media di KPU Provinsi Bali, Jumat (7/8), Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, KPU mengupayakan sembilan langkah pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 di tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun langkah itu di antaranya membatasi jumlah pemilih per TPS hanya 500 orang, mengatur waktu pencoblosan, dan mengimbau pemilih datang ke TPS dengan memakai masker penutup hidung dan mulut serta melaksanakan disinfeksi di TPS untuk menjamin TPS dalam kondisi steril.
Penyelenggara pilkada juga menyediakan sarung tangan sekali pakai bagi setiap pemilih yang akan mencoblos. Di pihak lain, seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS diwajibkan menggunakan sarung tangan dan menjalani pemeriksaan awal kondisi kesehatan.
Disiapkan pula pemeriksaan suhu tubuh di TPS. Bagi pemilih yang suhu tubuhnya terdeteksi di atas 37,3 derajat celsius, pemilih yang terdeteksi itu diarahkan ke bilik suara yang terpisah, tetapi masih di lokasi TPS-nya. Alat coblos disterilkan secara berkala dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilih dan mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke tinta, tetapi akan ditetesi dengan tinta.
Lebih lanjut, Amanda menyatakan, jajaran KPU harus memastikan seluruh persiapan penyelenggaraan pilkada yang aman di tengah masa pandemi Covid-19 itu harus benar-benar terjaga dan prosedur protokol kesehatannya benar-benar diterapkan.
”Jangan sampai terjadi kejadian yang menjadi perhatian masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat bahwa pilkada tetap aman di tengah pandemi ini menjadi runtuh,” kata Amanda, Minggu. ”KPU tidak boleh lengah memastikan prosedur kesehatan itu dijalankan dalam setiap tahapannya,” ujar Amanda menambahkan.