Jambi Terbitkan Aturan Peringatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
›
Jambi Terbitkan Aturan...
Iklan
Jambi Terbitkan Aturan Peringatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Mobilitas warga di Provinsi Jambi kembali dibatasi seiring melonjaknya kasus Covid-19. Pembatasan diperkuat dengan mengaktifkan lagi pos-pos jaga di tiap-tiap perbatasan wilayah itu.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS - Gubernur Jambi Fachrori Umar menerbitkan aturan baru perihal peringatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah itu. Namun, sejauh ini belum ada penerapan sanksi bagi yang melanggar.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan, sanksi bagi yang melanggar akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur. “Saat ini Pergub-nya sedang disusun,” kata Johansyah, Senin (10/8/2020).
Dalam surat edaran tersebut ada tujuh poin yang ditekankan terkait pembatasan mobilitas warga dan peningkatan layanan kesehatan. Pertama, setiap warga diinstruksikan untuk membatasi perjalanan lintas wilayah, baik untuk kepentingan perjalanan dinas ataupun kunjungan kerja. Hal itu berlaku termasuk bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, maupun BUMN dan BUMD. Selanjutnya, posko-posko di perbatasan antar provinsi diaktifkan kembali.
Pada sektor pendidikan diberlakukan kembali pembatasan. Kegiatan pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan pada wilayah zona hijau dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Di sektor kesehatan, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menambah jumlah fasilitas dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan penanganan Covid-19.
Hingga Senin sore, akumulasi jumlah penderita Covid-19 di Provinsi Jambi telah mencapai 210 orang. Dari jumlah itu, empat di antaranya meninggal sedangkan yang sembuh 118 orang. Empat kabupaten masih berstatus oranye, yakni Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Sarolangun. Sedangkan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh berstatus zona kuning. Hanya tiga kebupaten yang berstatus masih hijau, yakni Bungo, Merangin, dan Tebo.
Di Kota Jambi yanga sebelumnya masih berstatus zona kuning, sempat digelar pelaksanaan belajar mengajar tatap muka di sekolah sejak 13 Juli lalu. Sejak dua pekan terakhir jumlah kasus naik signifikan membawa kota itu masuk ke zona oranye. Menyikapi kondisi itu, pemkot menutup kembali sekolah dan merumahkan pelaksanaan KBM.
Begitu pula aktivitas berkantor bagi kalangan ASN diatur kembali. Mulai Senin ini, jam masuk kantor diberlakukan bergilir dua sif sehari. Pegawai yang kebagian jadwal masuk pagi akan bekerja di kantor dari pukul 07.15 hingga 11.45 WIB. Untuk pegawai kerja siang diatur pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.
“Bekerja di kantor hanya berlaku Senin hingga Kamis,” kata Penjabat Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman. Selebihnya berlangsung di rumah masing-masing.
Sementara itu, kalangan kampus turut menyesuaikan pelaksanaan perkuliahan dan wisuda. Sebagai contoh, Universitas Batanghari tetap menggelar wisuda, namun kali ini tanpa dihadiri keluarga wisudawan. “Biasanya acara wisuda dihadiri oleh orangtua wisudawan, tamu-tamu kehormatan, undangan dari berbagai instansi, serta seluruh dosen di Unbari. Karena adanya pandemi Covid-19, tidak tidak dilaksanakan seperti biasanya,” ujar Fachruddin Razi, Rektor Universitas Batanghari.
Pelaksanaan wisuda juga diberlakukan sesuai Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu dengan menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, dan pengukuran suhu tubuh. Tidak dilakukan pula sentuhan fisik berupa bersalaman serta tidak berkerumun.