Kasus Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Naik ke Tahap Penyidikan
›
Kasus Dugaan Gratifikasi Jaksa...
Iklan
Kasus Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Naik ke Tahap Penyidikan
Penyidik Kejaksaan Agung meningkatkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki, oknum jaksa yang diduga bertemu Joko Tjandra saat masih buron, ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari, oknum jaksa yang diduga bertemu terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Joko Tjandra saat masih buron. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Senin (10/8/2020), mengatakan, tim pada Jampidsus telah menelaah laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap jaksa Pinangki. Kemudian tim menyimpulkan laporan tersebut menjadi bukti permulaan dugaan terjadinya peristiwa pidana sehingga meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print- 47/F.2/Fd,2/08/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji.
“Setelah dinaikkan menjadi tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang sementara ini statusnya adalah saksi, yaitu jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) itu sendiri, lalu Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra,” kata Hari.
Selain memeriksa ketiganya, tim penyidik sebenarnya dijadwalkan mengundang dua orang lain yang akan diminta keterangan sebagai saksi, Senin. Kedua orang itu adalah Irfan dan Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Joko Tjandra secara diam diam, awal Juni lalu.
Namun, Hari melanjutkan, pemeriksaan ditunda karena kedua orang itu tidak datang. Irfan mengatakan sedang sakit, sedangkan Rahmat berhalangan hadir. Pemeriksaan keduanya akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik yang kemungkinan besar dilakukan minggu depan.
“Seharusnya hari ini saksi yang kita panggil itu merupakan yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi. Kalau dua orang saksi itu bisa kita periksa harusnya mendapatkan data yang signifikan,” ujar Hari.
Rekam jejak Pinangki dalam kasus pelarian Joko Tjandra salah satunya terlihat dari foto bersama Pinangki dan Joko yang pernah dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan, sekitar tiga pekan lalu. Dalam foto lainnya, Pinangki dan Joko terlihat sedang bersama Anita Kolopaking, bekas kuasa hukum Joko Tjandra yang kini telah ditahan Bareskrim Polri. Koordinator MAKI menduga, pertemuan terjadi di Malaysia, sekitar tahun 2019.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengapresiasi langkah penyidik Kejagung yang meningkatkan status perkara kasus Pinangki ke tahap penyidikan. Barita pun berharap agar tersangka segera dapat ditetapkan.
“Kalau sudah tahap penyidikan, mestinya penetapan tersangka tidak terlalu lama. Sebab oknum-oknumnya sudah ada dan berputar di situ saja. Coba bandingkan dengan kasusbesar yang rumit seperti kasus Asuransi Jiwasraya yang bisa cepat diproses, sementara ini, kan, perkara sederhana,” kata Barita.
Menurut Barita, perkara ini mestinya dapat lebih cepat diungkap karena Joko Tjandra sudah ditahan, begitu pula Anita. Jika kasus dugaan tipikor itu tidak segera ditetapkan tersangkanya, akan menimbulkan pertanyaan di publik.
Terkait dengan permintaan LHP oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki, Barita mengatakan, Komisi Kejaksaan telah menerimanya dari Kejagung, Senin sore.
Komisi Kejaksaan juga menerima LHP terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Nanang seperti diketahui, bertemu Anita Kolopaking saat Joko masih buron. Dalam video yang tersebar di media sosia, pertemuan dinarasikan untuk memuluskan permohonan PK Joko Tjandra. Namun Anita membantahnya, dan menyebut pertemuan sebatas untuk menanyakan jadwal sidang PK.
LHP tersebut, menurut Barita, akan ditelaah. Rencananya pekan depan, Komisi Kejaksaan sudah akan mengeluarkan rekomendasi terkait laporan dugaan pertemuan Pinangki dan Joko saat masih buron yang disampaikan MAKI, sekitar tiga pekan lalu.