logo Kompas.id
Pemerintah Kurang Tegas...
Iklan

Pemerintah Kurang Tegas Terapkan Kurikulum Darurat

Di tengah pandemi Covid-19, Kurikulum 2013 tetap berlaku. Akan tetapi, pelaksanaannya terbagi dalam tiga bentuk, yaitu penerapan secara utuh, penyederhanaan versi Kemendikbud, dan penyederhanaan versi mandiri sekolah.

Oleh
Mediana
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_koPW6HPa76mCLjd8SiUQz3fz4c=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200806WEN10_1596727494.jpg
Kompas

Anak-anak menggunakan gawainya untuk mengakses jaringan internet yang disediakan gratis sebuah warung kopi di Dusun Sirap, Desa Kelurahan, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020). Setiap hari mereka menggunakan jaringan internet untuk mengerjakan tugas sekolah secara daring.

JAKARTA, KOMPAS-Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Kurikulum Darurat yang merupakan penyederhanaan dari Kurikulum 2013. Kebijakan penerapan kurikulum tersebut yang bersifat opsional dianggap menunjukkan ketidaktegasan negara.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim saat dihubungi Minggu (9/8/2020), di Jakarta, berpendapat, fleksibilitas implementasi Kurikulum Darurat yang diberikan Kemendikbud bisa berdampak kepada evaluasi sekolah. Ada sejumlah sekolah yang masa akreditasinya selesai berlaku tahun 2020 dan 2021.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000