Sepekan Berlalu, Anggota DPRD Maluku Belum Juga Jalani Tes Covid-19
›
Sepekan Berlalu, Anggota DPRD ...
Iklan
Sepekan Berlalu, Anggota DPRD Maluku Belum Juga Jalani Tes Covid-19
Sudah sepekan berlalu sejak seorang anggota DPRD Provinsi Maluku dilaporkan positif Covid-19. Namun, sejumlah anggota DPRD yang terlibat kontak erat belum menjalani pemeriksaan.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku yang diduga terlibat kontak erat dengan rekan mereka yang positif Covid-19 belum juga menjalani tes usap (swab). Sementara itu, pegawai sekretariat yang terlibat kontak erat sudah menjalani tes dengan hasil dua orang positif Covid-19. Tak ada kejelasan kapan tes dilakukan, baik dari pihak DPRD maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena, saat dihubungi di Ambon, Senin (10/8/2020), mengatakan, tes swab yang dilakukan pekan lalu itu hanya diikuti oleh pegawai sekretariat. Dari empat orang yang mengikuti tes, tiga di antaranya sudah mendapatkan hasil. Dua orang positif dan satu negatif. Kedua orang yang positif sudah menjalani isolasi di tempat karantina yang disiapkan pemerintah.
Pemeriksaan empat pegawai itu merupakan hasil penelusuran kontak dengan salah satu pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 bersama seorang anggota DPRD pekan lalu. Kedua pasien itu masuk dalam rombongan studi banding DPRD Maluku ke Jakarta pada Juli 2020. ”Anggota DPRD Maluku yang ikut studi banding sebanyak 15 orang," katanya.
Bodewin belum mengetahui kapan akan dilakukan tes bagi anggota DPRD. Padahal, sesuai prosedur, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, orang-orang yang terlibat kontak erat dengan pasien wajib menjalani tes Covid-19. Pemeriksaan pun harus dilakukan secepat mungkin, apalagi terhadap anggota DPRD yang hampir setiap saat bertemu konstituen. ”Dengan kasus ini, banyak anggota (DPRD) yang tidak masuk kantor,” ujarnya.
Bodewin mengatakan, tidak ada anggota DPRD yang menolak mengikuti tes Covid-19. Menurut dia, keputusan tes itu ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku yang melakukan penelusuran kontak. Dalam penelusuran itu, mereka mewawancarai pasien untuk menanyakan kotak erat pasien dengan orang lain.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Meikhyal Pontoh, kepada sejumlah awak media di kantor Gubernur Maluku pada Senin siang, membenarkan bahwa anggota DPRD yang terlibat kontak erat dengan pasien belum menjalani pemeriksaan. Ia pun enggan menyebutkan hasil penelusuran gugus tugas dengan pasien.
Menurutnya, bagi anggota DPRD yang terlibat kontak erat dengan pasien tetapi tidak menunjukkan gejala tidak perlu melakukan tes Covid-19. Gejala itu seperti suhu badan tinggi, sesak napas, dan batuk.
Pernyataan itu berbeda dengan prosedur yang selama ini diterapkan, yakni tes dilakukan bagi siapa pun yang terlibat kontak dengan pasien positif. Alasannya, banyak orang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala atau yang disebut orang tanpa gejala. Mereka berpotensi menularkan virus kepada orang lain.
Pernyataan itu juga berbeda dengan komentar Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury, yang disampaikan pekan lalu. Menurut Lucky, semua anggota DPRD yang terlibat kontak erat dengan pasien wajib menjalani tes Covid-19. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Maluku.
Pernyataan Lucky itu diikuti dengan penyemprotan sejumlah ruang kerja DPRD, baik oleh petugas internal maupun dari Brigade Mobil Polda Maluku. Namun, pernyataan Lucky itu tidak terealisasi karena tes hanya dilakukan terhadap pegawai, sedangkan terhadap anggota DPRD tidak dilakukan.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dalam rilis tertulis pada Senin malam, melaporkan, jumlah kasus Covid-19 di Maluku mencapai 1.345 orang dengan pasien sembuh 803 orang dan meninggal 25 orang. Dari 11 kabupaten/kota, daerah yang tidak ada kasus sejauh ini adalah Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar, dan Kepulauan Aru.