logo Kompas.id
Teguran hingga Penutupan...
Iklan

Teguran hingga Penutupan Usaha, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalteng

Pelaku usaha hingga fasilitas umum di Kalimantan Tengah akan diverifikasi sebelum membuka usahanya. Di Kota Palangkaraya, sudah 396 tempat lolos verifikasi. Pergub lengkap dengan sanksi pun disiapkan.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9v2IhxQbsBikXHUWn8VHerSZ25o=/1024x840/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200607_182629_1591530676.jpg
HUMAS PROVINSI KALTENG

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran (baju merah) meninjau pemeriksaan cepat di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Minggu (7/6/2020).

PALANGKARAYA, KOMPAS — Untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran segera menerbitkan kebijakan lengkap disertai sanksi bagi para pelanggar. Selain itu, fasilitas umum hingga tempat usaha juga akan diverifikasi sebelum beroperasi.

Hingga kini, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkat. Hingga Senin (10/8/2020) sore, total kasus Covid-19 dari 14 kabupaten/kota mencapai 2.035 kasus atau bertambah 43 kasus dari hari sebelumnya. Jumlah kasus sembuh 1.448 orang, 98 orang meninggal, dan 491 orang dirawat. Mereka dirawat di empat rumah sakit rujukan Covid-19.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000