Daerah Didorong Menetapkan Lahan Pertanian Berkelanjutan
›
Daerah Didorong Menetapkan...
Iklan
Daerah Didorong Menetapkan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Pemerintah daerah di sentra pangan didorong memetakan dan menetapkan lahan pertanian berkelanjutan. Hal ini penting untuk mencegah penyusutan lahan pertanian dan mencegah krisis pangan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Pemerintah daerah di sentra pangan didorong memetakan dan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini penting untuk mencegah penyusutan lahan pertanian dan mencegah krisis pangan.
Hal itu mengemuka dalam acara Executive Meeting Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2020). Acara itu dihadiri oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Selain itu, hadir pula sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Menurut Sarwo, terjadi penyusutan lahan pertanian yang cukup signifikan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan menjadi faktor utama yang memicu penyusutan lahan pertanian di berbagai daerah.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), pada 2019 luas baku sawah ditetapkan 7,46 juta hektar. Luas baku sawah itu menurun dibandingkan luas baku sawah pada 2013 yang ditetapkan yakni seluas 7,75 juta hektar. Artinya, terjadi konversi lahan sawah seluas 290.000 hektar selama tujuh tahun terakhir.
Untuk itu, Kementerian Pertanian mendorong agar pemerintah daerah menyusun peraturan daerah terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan ini penting untuk mempertahankan lahan pangan agar tidak beralih fungsi menjadi bangunan.
Kementerian Pertanian mendorong agar pemerintah daerah menyusun peraturan daerah terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Pemerintah menimalisir (alih fungsi lahan) dengan memberikan insentif pada lahan yang sudah diperdakan oleh bupati/walikota dengan bantuan irigasi tersier, embung, benih, pupuk dan lainnya untuk budidaya pertanian,” kata Sarwo.
Dengan adanya peraturan daerah dan insentif prasarana pertanian, produktivitas sawah diharapkan meningkat. Dengan begitu, petani tertarik mempertahankan lahan pertanian dan tidak menjualnya.
Dia menambahkan, pandemi Covid-19 semakin menyadarkan bahwa keberlanjutan pangan menjadi hal penting. Selama pandemi, sektor pertanian menjadi salah satu sektor mengalami pertumbuhan positif di Indonesia. Ke depan, usaha pertanian diharapkan semakin menjanjikan.
Sementara itu, Arinal menuturkan, Pemprov Lampung sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung. Dalam perda tersebut, pemerintah menetapkan lahan pertanian Lampung seluas 369.548 hektar.
Hingga saat ini, Pemprov Lampung juga sudah menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 327.635 hektar. Lahan pertanian itu tersebar di 13 kabupaten/kota yang merupakan sentra pangan di Lampung. Saat ini, Pemprov Lampung juga sedang melakukan klarifikasi terhadap 9.000 hektar lahan yang berpotensi dijadikan lahan pertanian.
Dalam kesempatan itu, Arinal meminta pemerintah kabupaten/kota mengidentifikasi lahan yang bisa menjadi lahan cadangan. Selain itu, pemda juga diharapkan menginventarisasi luas baku sawah di daerah yang belum terakomodir dalam keputusan Menteri ATR/BPN.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang hadir sebagai pembicara dalam kegiatan itu memaparkan, keberhasilan Lumajang dalam menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah dengan intervensi lintas sektor. Selain itu, pemerintah juga melibatkan petani dan kelompok tani dalam memetakan lahan pertaniaannya.