logo Kompas.id
Inpres Dijadikan Rujukan...
Iklan

Inpres Dijadikan Rujukan Revisi Perwali Surabaya

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 menjadi salah satu rujukan dalam merevisi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JCdh0LI-XCKerhzzXdlWCv9b8zg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FBagi-Masker-4_1596363548.jpg
HUMAS PEMKOT SURABAYA

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membagikan masker untuk pesepeda di Taman Bungkul, Surabaya, Minggu (2/8/2020).

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali akan merevisi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan regulasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 akan dijadikan sebagai salah satu rujukan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Selasa (11/8/2020), mengatakan, saat ini pihaknya masih merumuskan revisi Perwali No 33/2020. Revisi disesuaikan dengan kondisi Surabaya saat ini. ”Perwali perlu dipertajam dan disesuaikan dengan amanat inpres,” katanya.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000