logo Kompas.id
NTB Gencar Sosialisasikan...
Iklan

NTB Gencar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular

NTB sudah memiliki Peraturan Dareah tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Perda itu disebut sebagai senjata pamungkas untuk menghadapi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sosialisasi gencar dilakukan.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qj4y2RZujYTJKaWcon-1p_bqKYU=/1024x676/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc6cc8c8e-a1bb-4899-8308-ffb3d23b693d_jpg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Kendaraan melewati poster berisi himbauan mengenakan masker dari Kepolisian Resor Kota Mataram di kawasan Jalan Langko, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (4/7/2020). Dalam waktu dekat, Provinsi NTB akan memberlakukan aturan dengan sanksi denda hingga Rp 500.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker. Itu sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 karena saat ini NTB masih berada dalam zona merah.

MATARAM, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular sebagai senjata pamungkas menghadapi pandemi. Oleh karena itu, sosialisasi semakin gencar dilakukan ke masyarakat terutama terkait protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Seperti diberitakan, Provinsi NTB hingga saat ini masih berada dalam zona merah penularan Covid-19. Oleh karena itu, berbagai upaya pencegahan terus dilakukan. Salah satunya penegakan protokol kesehatan dengan memberlakukan denda hingga Rp 500.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000