NTB Gencar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular
›
NTB Gencar Sosialisasikan...
Iklan
NTB Gencar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular
NTB sudah memiliki Peraturan Dareah tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Perda itu disebut sebagai senjata pamungkas untuk menghadapi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sosialisasi gencar dilakukan.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular sebagai senjata pamungkas menghadapi pandemi. Oleh karena itu, sosialisasi semakin gencar dilakukan ke masyarakat terutama terkait protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Seperti diberitakan, Provinsi NTB hingga saat ini masih berada dalam zona merah penularan Covid-19. Oleh karena itu, berbagai upaya pencegahan terus dilakukan. Salah satunya penegakan protokol kesehatan dengan memberlakukan denda hingga Rp 500.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Mereka bisa patuh pada Protokol Covid-19 sehingga jumlah kasus turun. Kita semua bisa hidup aman (Sitti Rohmi Djalillah)
Pemberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular tahun 2020. Perda itu ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada Senin (4/8/2020) malam (Kompas, 8/4).
Pelaksanaan perda, termasuk denda, akan diatur secara detail lewat Peraturan Gubernur NTB yang saat ini masih dalam proses. Ditargetkan dalam waktu dekat, penegakan perda bisa dilakukan.
Mendisiplinkan masyarakat
Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah dalam siaran resminya, Selasa (11/8/2020) mengatakan, Perda Pengendalian Penyakit Menular hadir selain untuk melindungi, juga mendisiplinkan masyarakat.
“Mereka bisa patuh pada Protokol Covid-19 sehingga jumlah kasus turun. Kita semua bisa hidup aman,” kata Sitti.
Hingga Selasa, total pasien kasus positif Covid-19 di NTB mencapai 2.337 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.494 orang dinyatakan sembuh, 131 orang meninggal dunia, dan 712 masih positif dan dirawat.
Setiap hari, penambahan kasus baru masih terus berlangsung. Kasus positif juga tersebar di 10 kabupaten kota di NTB. Tidak ada satu pun juga daerah di NTB yang masuk zona hijau.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nurhandini Eka Dewi, semua grafik indikasi seperti kontak erat, terduga Covid-19 maupun kasus positif, trennya naik dalam enak minggu terakhir sampai dengan Agustus. Begitu juga dengan kesembuhan.
Oleh karena itu, menurut Sitti, Perda Pengendalian Penyakit Menular sangat penting. Bahkan menurut dia, senjata pamungkas atau senjata terakhir agar NTB bisa menghadapi masa pandemi ini.
Sitti menegaskan, sanksi (dalam bentuk denda) sebagai salah satu poin yang diatur dalam Perda itu juga bukan tujuan utama. Melainkan bagaimana masyarakat mau menerapkan protokol kesehatan, misalnya menggunakan masker. “Jika semua aman, kita bisa kembali produktif,” kata Sitti.
Oleh karena itu, kata Sitti, sosialisasi secara gencar terus dilakukan. Tidak hanya oleh Pemerintah Provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten kota, serta pihak terkait lain.
Sosialisasi
Pada Selasa pagi misalnya, sosialisasi terkait perda itu dilakukan untuk pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di NTB. Perguruan tinggi, baik akademisi maupun mahasiswanya dipandang bisa berperan penting dalam mensosialisasikan Perda, khususnya protokol kesehatan ke masyarakat.
“Ini tentang persepsi. Masih banyak masyarakat yang bersikap seolah virus ini tidak ada. Begitu juga dengan respon mereka terhadap kebijakan protokol (pencegahan) Covid-19,” kata Sitti.
Perguruan tinggi, kata Sitti, bisa berperan dalam memengaruhi cara berpikir masyarakat. Apalagi saat ini, mahasiswa sedang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) dari rumah di lingkungan masing-masing. Sehingga lewat mereka, penyampaian secara utuh terkait Perda ke masyarakat bisa dilakukan.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Mutawali membenarkan bahwa saat ini mahasiswa tengah melaksanakan KKN. Perguruan tinggi, menurut Mutawali, melalui program KKN, siap mendukung upaya pemerintah mendorong masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.