Industri ikan patin perlu diperkuat untuk membendung masuknya patin selundupan. Pasar Indonesia yang besar masih menjadi incaran penyelundupan.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggagalkan penyelundupan 54,978 ton daging irisan ikan patin senilai Rp 2,7 miliar. Pemerintah masih menelusuri asal-usul produk patin ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan TB Haeru Rahayu mengemukakan, operasi gabungan tersebut berawal dari kecurigaan terhadap pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung. Sejak 26 Juli 2020, tim PSDKP-KKP memantau kapal tersebut.
Pada 3 Agustus, ikan selundupan sudah disebar ke dalam empat mobil kontainer. KKP bekerja sama dengan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) untuk menangkap pelakunya. Pada 7-8 Agustus 2020, aparat gabungan meringkus empat mobil kontainer yang mengangkut ikan ke Pulau Jawa.
Haeru menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian menelusuri asal-usul patin irisan atau fillet ilegal tersebut. Penggagalan upaya penyelundupan fillet patin ini merupakan yang pertama kali pada tahun ini.
”Penyelundupan ikan patin fillet ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia,” kata Haeru, Senin (10/8/2020).
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan KKP Rina menyampaikan, KKP tidak pernah mengeluarkan izin memasukkan hasil perikanan produk patin atau dori. Penyelundupan itu terindikasi melanggar Undang-Undang 31 Tahun tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah menjadi UU No 45/2009. Selain itu, pelanggaran terkait ketentuan karantina hasil perikanan.
KKP tidak pernah mengeluarkan izin memasukkan hasil perikanan produk patin atau dori.
Pada 2017, KKP merilis penyelundupan produk patin impor dengan merek dagang ikan dori yang marak. Dalam sejumlah kasus, ikan ilegal asal Vietnam itu ditemukan mengandung zat kimia berbahaya dan kadar air (rendemen) dalam tingkat berlebih. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan keamanan pangan.
Kualitas bersaing
Secara terpisah, Ketua Bidang Budidaya Patin Asosiasi Pengusaha Catfish Indonesia (APCI) Imza Hermawan mengemukakan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan untuk tidak memberi izin impor patin. Namun, jumlah penduduk Indonesia yang banyak diincar negara lain untuk memasarkan produk pangan.
”Kita bersaing saja dari sisi kualitas dan harga. Produk daging patin Indonesia mampu bersaing, bahkan lebih aman dikonsumsi,” katanya.
Selama masa pandemi Covid-19, pada April-Mei, pemasaran fillet patin di Indonesia turun 60-70 persen. Sejumlah pabrik pengolahan patin tutup sementara karena stok menumpuk, sedangkan serapan pasar anjlok. Namun, memasuki Juli 2020, pasar patin mulai menggeliat dan kini serapan pasar sudah 50 persen.
Imza menambahkan, produk patin selundupan umumnya memiliki banyak kelemahan, terutama dari segi kualitas. Patin yang masuk secara ilegal ini biasanya merembes ke jaringan hotel, restoran, dan kafe.
Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Irjen Lotharia Latif menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk dari upaya penyelundupan.