Penyu Hijau Sitaan dan Tukik Penyu Lekang Dilepaskan di Pantai Sindu
›
Penyu Hijau Sitaan dan Tukik...
Iklan
Penyu Hijau Sitaan dan Tukik Penyu Lekang Dilepaskan di Pantai Sindu
BKSDA Bali melepaskan delapan penyu hijau (”Chelonia mydas”) di Pantai Sindu, Sanur, Kota Denpasar, Selasa (11/8/2020). Penyu hijau itu merupakan hasil penyitaan pihak Polda Bali dari kasus perdagangan ilegal di Badung.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepaskan delapan penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Sindu, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Selasa (11/8/2020). Penyu hijau itu merupakan hasil penyitaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, Juni silam.
Pelepasliaran delapan penyu hijau di Pantai Sindu, Sanur, juga disertai pelepasan 200 tukik penyu lekang (Lepidochelys olivacea) di pantai tersebut. Kegiatan serangkaian Hari Konservasi Alam Nasional, yang diperingati setiap 10 Agustus, itu digelar bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, Kodim 1611/Badung, Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar, dan Desa Adat Intaran di Sanur, Kota Denpasar.
Kalau tukiknya dari penetasan lokal. (Agus Budi Santosa)
Beberapa sukarelawan dari sejumlah organisasi konservasi, di antaranya dari Turtle Conservation and Education Center (CTEC) Serangan dan The Marine Rescue and Protection Foundation Benoa, serta warga dan ekspatriat yang sedang berwisata di pantai itu juga mengikuti kegiatan pelepasan penyu dan tukik tersebut.
Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santosa mengatakan, penyu-penyu hijau yang dilepaskan di Pantai Sindu, Sanur, adalah sebagian dari 12 penyu yang dijadikan bukti terkait kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang belum lama ini diungkap pihak Polda Bali. ”Kalau tukiknya dari penetasan lokal,” ujar Budi.
Pelepasliaran
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono menyatakan, BKSDA menyelenggarakan kegiatan pelepasliaran penyu dan tukik di Pantai Sindu juga dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional 2020. ”Sebelumnya, kami juga mengadakan pelepasliaran penyu hijau di Pantai Kuta (Badung) dan pelepasan tukik penyu lekang di Pantai Saba (Gianyar),” kata Sumarsono.
Sebelumnya, 25 penyu hijau hasil penindakan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali dalam kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi pada Juli lalu dilepasliarkan di Pantai Kuta, Badung, Rabu (5/8/2020).
Di Pantai Saba, Gianyar, sekitar 10.000 tukik penyu lekang dilepaskan pada Jumat (7/8/2020). Di area Pantai Sindu, Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar, juga terdapat tempat konservasi penyu yang dikelola kelompok Sindu Dwarawati.
Berpartisipasi
Barbara (59), ekspatriat asal Australia yang tinggal di Sanur, mengaku dirinya sangat senang dan berbahagia dapat berpartisipasi dalam pelepasan tukik di Pantai Sindu. Barbara antusias turut serta dalam pelepasan tukik itu. ”Saya mendapat pengalaman yang unik dan menarik. Saya berharap mereka selamat dan suatu saat nanti akan kembali ke pantai ini,” kata Barbara.
Bandesa (Kepala Desa) Adat Intaran, Sanur, I Gusti Agung Alit Kencana menyatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan pelepasan penyu dan tukik di Pantai Sindu di wilayah Desa Adat Intaran, Sanur.
”Saya berharap pelepasan penyu dan tukik kembali mengingatkan masyarakat kami untuk selalu menjaga dan melindungi satwa,” kata Kencana sembari menambahkan, kegiatan ini juga menjadi atraksi sekaligus edukasi bagi warga, termasuk wisatawan.
Terkait kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka, yakni IWK, yang diduga memperjualbelikan daging penyu ataupun produk makanan berbahan daging penyu. IWK ditangkap di Jimbaran, Badung, 24 Juni 2020.
Tersangka IWK dijerat dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Pelanggarnya diancam pidana paling lama lima tahun penjara.