logo Kompas.id
Sudah Diatur, Penerapan...
Iklan

Sudah Diatur, Penerapan Protokol Kesehatan di Brebes Belum Optimal

Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal, Jateng, sudah menerbitkan aturan terkait kewajiban penerapan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Meski demikian, protokol kesehatan masih banyak dilanggar.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_4xj2ED_bUVMNkmThSXKSSBDGt0=/1024x649/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FWhatsApp-Image-2020-06-05-at-21.56.58_1591369047.jpeg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Warga melintas di depan Alun-alun Brebes, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). Selama pembatasan kegiatan masyarakat, belum semua orang mematuhi anjuran untuk memakai masker dan menjaga jarak.

BREBES, KOMPAS — Bupati Brebes Idza Priyanti sudah menerbitkan peraturan bupati yang mengatur tentang pedoman tatanan normal baru, termasuk penerapan protokol kesehatan di wilayahnya sejak sebulan lalu. Meski demikian, penerapan protokol kesehatan di Brebes, Jawa Tengah, dinilai masih longgar.

Dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Brebes mengatur pedoman tatanan normal baru pada masa pandemi. Setiap orang yang beraktivitas di Brebes wajib menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Aturan tersebut berlaku di satuan pendidikan, rumah ibadah, fasilitas umum, toko, pasar rakyat, restoran, hotel atau penginapan, tempat konstruksi, dan tempat hiburan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000