Tiga Pucuk ”Air Gun” dan Peluru Mimis, Bekal Mereka ”Main” Tembak di Tangerang Selatan
›
Tiga Pucuk ”Air Gun” dan...
Iklan
Tiga Pucuk ”Air Gun” dan Peluru Mimis, Bekal Mereka ”Main” Tembak di Tangerang Selatan
Polisi menangkap tiga pelaku penembakan misterius di Tangerang Selatan. Mereka mengaku menembak karena ingin membubarkan aksi balap liar. Namun, para korban bukan pebalap liar.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
Polisi menangkap tiga penembak misterius di Tangerang Selatan, Banten. Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan penembakan karena ingin membubarkan aksi balap liar.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan menerangkan, ketiga pelaku, yaitu EF (26), CA (19), dan Ch (19), ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Senjata yang digunakan menembak berupa tiga pucuk air gun dengan peluru mimis.
Ketiga pelaku telah beraksi di tujuh lokasi di Tangerang Selatan dan dua lokasi di Kota Tangerang sejak akhir Juni 2020. Total korban dari aksi penembakan itu sebanyak 10 orang, 8 orang di Kota Tangerang Selatan dan 2 orang di Kota Tangerang.
”Motif penembakan menurut mereka ingin membubarkan pelaku balap liar,” kata Iman saat konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2020).
Atas dasar motif itu, para pelaku memilih lokasi penembakan yang biasanya menjadi tempat balap liar. Berdasarkan catatan Kompas, kawasan lokasi penembakan tersebar di Alam Sutera, The Breeze, serta di Kecamatan Pagedangan dan Gading Serpong.
Secara rinci, penembakan terjadi satu kali di Bundaran Alam Sutera dan dua kali di wilayah sekitar Rumah Sakit Islam Asshobirin. Adapun di Pagedangan tercatat ada dua kali kasus penembakan, sedangkan di The Breeze dan Gading Serpong masing-masing satu kasus.
Mereka merencanakan penembakan setiap malam minggu dan berbagi peran. EF, pemilik senjata, bertugas sebagai eskekutor, sedangkan CA dan Ch yang merupakan saudara kembar berperan mengemudikan mobil dan menentukan target secara acak.
Namun, menurut Iman, motif yang diutarakan para pelaku tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Seluruh korban, ujarnya, sama sekali tidak terlibat dengan aksi balap liar. Para korban ditembak di bagian belakang badan ketika mengendarai sepeda motor.
EF, salah satu pelaku, mengatakan, dirinya menentukan target secara acak. Namun, ia cenderung memilih menembak pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm. EF mengaku pernah bergabung di salah satu klub menembak di Jakarta. Tiga pucuk air gun ia dapatkan dengan membeli secara langsung dan melalui toko daring.
”Yang saya sasar orang yang lagi berkendara dan kelihatan arogan,” katanya.
Sementara itu, salah satu korban, Sulaiman (25), mengakui berkendara tanpa mengenakan helm. Namun, Sulaiman membantah terlibat dalam aksi balap liar. Sulaiman mengisahkan, dirinya tengah berkendara sepeda motor setelah mengantarkan kekasihnya pulang pada 18 Juni 2020.
Karena luka tembakan ini, saya sengsara sampai sekarang. Belum bisa melakukan kegiatan apa-apa.
Sesampainya di depan Perumahan Kluster Samara Village, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sulaiman merasa ada sebuah mobil yang mengikutinya. Ia lalu mempercepat laju sepeda motornya dan ditembak. Merasa kesakitan, Sulaiman lalu meminta bantuan petugas keamanan yang tengah berjaga di sekitar sana.
”Karena luka tembakan ini, saya sengsara sampai sekarang. Belum bisa melakukan kegiatan apa-apa,” ujar warga Pagedangan, Kabupaten Tangerang, itu yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan .
Hambatan penyelidikan
Polisi menghadapi sejumlah kendala dalam penyelidikan kasus penembakan misterius. Iman mengatakan, hambatan disebabkan beberapa korban tidak mengingat secara persis waktu penembakan. Di awal penyelidikan, polisi hanya mengantongi petunjuk berupa luka tembak dan peluru mimis yang bersarang di tubuh korban.
Dengan metode penyelidikan khusus, polisi kemudian bisa mengidentifikasi jenis kendaraan yang digunakan pelaku. Berbekal petunjuk itu, polisi mengetahui pemilik kendaraan, lalu bisa menyimpulkan ketiga pelaku tersebut benar-benar orang yang melakukan penembakan.
Polisi kemudian membuntuti para pelaku. Mereka dihentikan di tengah jalan pada Senin (10/8/2020) oleh polisi ketika mengendarai mobil. Isi mobil lalu digeledah dan ditemukan barang bukti air gun PCP Evolution hitam dengan kaliber 4,5 milimeter.
Tidak ada upaya damai. Perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Kami akan proses hukum kasus ini.
Penggeledahan lalu berlanjut ke apartemen salah satu pelaku di Kota Tangerang. Dari penggeledahan itu, polisi mengumpulkan barang bukti berupa tiga pucuk air gun hitam. Air gun terdiri atas tiga jenis, yaitu Glock, merek Fushion Gejluk, dan merek Evolution PCP. Barang bukti lain yang disita adalah 1 mobil pelaku dan 37 butir peluru mimis.
Hingga saat ini polisi terus mendalami motif para pelaku memiliki air gun tanpa izin. Iman menyebutkan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Tidak ada upaya damai. Perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Kami akan proses hukum kasus ini,” ujar Iman.