logo Kompas.id
Ditahan, Kejagung Dalami...
Iklan

Ditahan, Kejagung Dalami Dugaan Penerimaan 500.000 Dollar AS oleh Pinangki

Kejagung menangkap dan menahan jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa malam. Jampidsus saat ini masih mendalami dugaan suap senilai 500.000 dollar AS yang diduga diterima Pinangki terkait Joko Tjandra.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R1kX0V8Uht742IOwJtq71fp-bMo=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200717-WA0050_1596720972.jpg
ISTIMEWA

Foto yang dimaksud Koordinator MAKI yang terdiri dari Anita Kolopaking, Pinangki, dan oknum R.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung akhirnya menahan jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar terkait pelarian buron Joko S Tjandra. Pinangki akan segera dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (12/8/2020), mengatakan, tim penyidik telah menetapkan jaksa PSM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji. Penyidik kemudian menangkap  PSM pada Selasa (11/8/2020) dan menahannya untuk 20 hari ke depan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000