logo Kompas.id
Jambi Rumuskan Sanksi dan...
Iklan

Jambi Rumuskan Sanksi dan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Seluruh daerah di Jambi didorong agar cepat menerbitkan peraturan bupati wali kota untuk mengimplementasikan denda ataupun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZnLWuJUivc_nAfUSObxL8tdVnfc=/1024x634/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F60989e46-6cc5-4946-8b71-c276ce569c2b_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Imbauan untuk saling menjaga jarak terpasang di Pujasera Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020). Pujasera Blok S ditutup selama tiga hari mulai Kamis-Sabtu (15/8/2020) setelah dtemukan empat pedagang positif Covid-19.

JAMBI, KOMPAS — Menyusul keluarnya Surat Edaran Gubernur tentang Peringatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Jambi masih berproses dengan peraturan gubernur. Aturan diperkirakan baru akan dapat berlaku pekan depan.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Johansyah mengatakan, Surat Edaran tentang Peringatan Disiplin Penegakan Hukum dan Protokol Kesehatan telah terbit pada 7 Agustus. Agar lebih mengikat warga, surat itu akan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000