Jambi Rumuskan Sanksi dan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan
›
Jambi Rumuskan Sanksi dan...
Iklan
Jambi Rumuskan Sanksi dan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan
Seluruh daerah di Jambi didorong agar cepat menerbitkan peraturan bupati wali kota untuk mengimplementasikan denda ataupun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Menyusul keluarnya Surat Edaran Gubernur tentang Peringatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Jambi masih berproses dengan peraturan gubernur. Aturan diperkirakan baru akan dapat berlaku pekan depan.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Johansyah mengatakan, Surat Edaran tentang Peringatan Disiplin Penegakan Hukum dan Protokol Kesehatan telah terbit pada 7 Agustus. Agar lebih mengikat warga, surat itu akan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur.
”Namun, sampai sekarang isinya masih dirumuskan,” katanya, Kamis (13/8/2020). Pihaknya memperkirakan peraturan gubernur baru akan selesai pekan depan. Seluruh daerah juga didorong untuk menuangkan aturan serupa lewat peraturan bupati atau peraturan wali kota.
Seluruh daerah juga didorong untuk menuangkan aturan serupa lewat peraturan bupati atau peraturan wali kota. (Johansyah)
Sejauh ini, baru Kota Jambi yang telah lebih dahulu menerapkannya. Bagi warga yang tidak memakai masker di tempat publik terancam denda Rp 50.000 per orang. Begitu pula pelaku usaha jika tak memenuhi protokol kesehatan akan didenda Rp 5 juta. Ketentuan itu telah berlaku sejak Juli lalu.
”Ketentuan ini wajib diikuti semua pihak demi mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Syarif Fasha, Wali Kota Jambi.
Menurut Fasha, relaksasi diberlakukan agar ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat bisa berjalan kembali. Namun syaratnya, setiap warga wajib mematuhi aturan main. Sebagai contoh, setiap warga wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jika melanggar, akan terkena denda Rp 50.000 per orang. Uangnya disetorkan ke kas daerah.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi Abu Bakar menambahkan, para pelaku usaha jasa dan hiburan juga dapat beroperasi, tetapi dengan berpedoman pada aturan protokol kesehatan. Pelaku usaha, misalnya, wajib rutin membersihkan ruang usaha dengan disinfektan dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses.
Pelaku usaha juga wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh di pintu masuk pengunjung. Sementara, pengunjung diwajibkan menggunakan masker.
Selain itu, pelaku usaha wajib menggunakan pembatas atau partisi di meja pembayaran sebagai perlindungan tambahan. Selanjutnya, wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari luas kapasitas tempat yang tersedia.
Jika terjadi pelanggaran, pelaku usaha bakal dikenai sanksi bernilai Rp 5 juta. Jika pelanggaran berulang, sanksinya dua kali lipat. Dan jika berulang kembali, izin usahanya selama masa relaksasi akan dapat dicabut.
Hingga Kamis siang, jumlah akumulatif terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 215 orang. Dari jumlah tersebut empat orang meninggal dan 119 orang sembuh.