logo Kompas.id
Pengusutan Kasus Pinangki,...
Iklan

Pengusutan Kasus Pinangki, Komisi Kejaksaan Minta KPK Supervisi Kejaksaan

Komisi Kejaksaan segera menuntaskan pemeriksaan atas laporan terkait oknum jaksa Pinangki yang diadukan MAKI. Salah satu rekomendasinya, meminta KPK mengawasi pengusutan kasus Pinangki dan Joko Tjandra oleh kejaksaan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiaal
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/obV5Zbg-uvy6YAX7WkUo0N8P0hM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F428bf87f-f453-452d-a69f-aacfebc07f52_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menerima dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan segera menyelesaikan pemeriksaan atas laporan terkait Pinangki Sirna Malasari, oknum jaksa yang diduga bertemu Joko Tjandra saat masih buron dan ditahan kejaksaan karena diduga menerima gratifikasi dalam kasus Joko Tjandra. Salah satu rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Komisi Kejaksaan ialah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi pengusutan kasus Pinangki.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Kamis (13/8/2020), mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah menahan dan menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus Joko Tjandra. Namun, saat ini, publik sudah telanjur meragukan proses hukum yang berjalan di Kejagung.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000