Pergub Kalteng Terkait Penanganan Covid-19 Belum Terbit, Kasus Kian Banyak
›
Pergub Kalteng Terkait...
Iklan
Pergub Kalteng Terkait Penanganan Covid-19 Belum Terbit, Kasus Kian Banyak
Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah sudah mencapai angka 2.116 kasus. Peraturan gubernur soal penanganan Covid-19 tak kunjung disahkan. Pemerintah masih mengandalkan sosialisasi dan edukasi.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah sudah mencapai angka 2.116 kasus. Peraturan gubernur soal penanganan Covid-19 pun tak kunjung disahkan. Pemerintah masih mengandalkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat soal protokol kesehatan.
Pada Kamis (13/8/2020) pagi, dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, jumlah kasus positif sudah mencapai 2.116 atau bertambah 16 kasus dari hari sebelumnya. Kabar baiknya, jumlah kasus sembuh jauh lebih banyak, yakni 35 orang sehingga total menjadi 1.566 orang.
Sebanyak 451 orang pun masih dirawat di empat rumah sakit rujukan di Provinsi Kalteng. Jumlah itu berkurang 19 orang dari hari sebelumnya karena sembuh atau mengalami dua kali pemeriksaan uji usap dengan hasil negatif.
Tingkat kematian (case fatality rate/CFR) Covid-19 di Kalteng saat ini masih berada di angka 4,7 persen. Tidak ada penambahan pada kasus meninggal dunia akibat Covid-19 di Kalteng, yakni tetap berjumlah 99 orang. Angka itu bertahan setidaknya seminggu belakangan.
Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah menjelaskan, pemerintah masih fokus pada penanganan pasien di rumah sakit rujukan sembari menunggu peraturan gubernur soal penanganan Covid-19 disahkan. Kebijakan itu masih terus dibahas.
Kebijakan tersebut penting karena memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Apalagi tak ada pembatasan sosial berskala besar yang bakal diterapkan.
”Pergub masih harus disinkronkan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menko Polhukam, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait,” kata Darliansjah.
Darliansjah menjelaskan, dalam peraturan gubernur itu nanti mengatur operasional atau aktivitas tempat-tempat usaha hingga fasilitas umum, seperti tempat ibadah ataupun kantor-kantor swasta. Melalui kebijakan itu, pemerintah bisa memberikan sanksi hingga penutupan usaha, juga sanksi administrasi.
Pergub masih harus disinkronkan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menko Polhukam. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Pemerintah juga membentuk tim siaran keliling yang terus melakukan pengawasan, juga sosialisasi di tempat-tempat yang mengundang keramaian. Tim tersebut terdiri dari beberapa instansi pemerintah dan sukarelawan.
Dari pantauan Kompas, beberapa tempat usaha, seperti kafe dan tempat karaoke, sudah mulai dibuka. Namun, jam operasional mereka dibatasi. Aparat keamanan bahkan pernah menutup salah satu tempat karaoke karena beraktivitas di atas pukul 24.00.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi Kalteng Siti Maimunah mengungkapkan, tim siaran keliling melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Palangkaraya dan beberapa wilayah kabupaten, khususnya yang masuk zona merah Covid-19. Mereka tak hanya mengingatkan masyarakat, tetapi juga memberikan masker dan cairan pembersih tangan, juga disinfektan.
”Ada tiga regu di Kota Palangkaraya. Setiap regu terdiri atas enam orang dari berbagai instansi, termasuk kepolisian, jadi jalan bersama,” kata Siti.
Siti menjelaskan, beberapa wilayah yang selalu menjadi sasaran tim siaran keliling adalah pasar dan fasilitas umum lainnya. ”Kami juga libatkan tokoh agama karena saat ini sudah semua tempat ibadah dibuka dengan protokol kesehatan,” katanya.
Dalam aspek penanganan, pemerintah juga masih terus mendorong uji usap di banyak tempat. Sayangnya, hingga kini jumlah pemeriksaan uji usap masih sangat minim, 8.539 spesimen atau 0,3 persen dari total populasi penduduk di Kalteng yang mencapai 2,7 juta orang.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Suyuti menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan spesimen usap sebagai upaya utama penanganan Covid-19. Hingga kini sudah ada delapan alat yang bisa memeriksa spesimen usap dengan kapasitas 400-500 spesimen per hari.
”Kami utamakan hasil penelusuran tim untuk diuji usap dan pasien yang ada di rumah sakit supaya tidak membuat sesak atau kelebihan kapasitas,” kata Suyuti yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng.
Suyuti menambahkan, setelah tim penelusuran didata, pasien atau suspect akan diambil spesimen sambil memperhatikan gejala. ”Tindakan akan diambil cepat dengan memperhatikan apakah perlu dikarantina di rumah sakit atau tempat yang disediakan atau mandiri di rumah,” katanya.