Sanksi yang paling mungkin dikenakan dalam peraturan wali kota terhadap pelanggar protokol kesehatan adalah sanksi teguran hingga sanksi administratif. Pemkot Balikpapan mengupayakan perwali terbit dalam dua minggu ini.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengupayakan peraturan wali kota protokol kesehatan Covid-19 diterbitkan dalam waktu dekat. Sanksi yang paling mungkin dikenakan terhadap pelanggar protokol kesehatan adalah sanksi teguran hingga sanksi administratif. Pengawasan dan sosialisasi akan dimasifkan agar protokol kesehatan ditaati di semua tempat.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, sebelumnya dalam peraturan wali kota itu dimasukkan sanksi denda bagi orang yang tidak mengenakan masker, berkerumun, dan berkeliaran ketika seharusnya melakukan isolasi mandiri. Namun, setelah dikonsultasikan, peraturan wali kota tidak bisa dijadikan landasan untuk mengenakan sanksi.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada Pasal 15 menyebutkan ketentuan pidana denda hanya dapat dimuat dalam undang-undang, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota. Namun, pembentukan peraturan daerah butuh pembahasan yang lama ketimbang peraturan wali kota.
Mari mematuhi protokol kesehatan. Sebab, jika kasus terus naik, akan berdampak juga pada perekonomian dan pendapatan asli daerah. Perwali diterbitkan, setelah itu pengawasan diperketat (Abdulloh)
“Setelah pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM kemarin, kami diminta menerbitkan perwali dalam dua minggu ke depan. Kami masih konsultasi beberapa hal dalam peraturan itu,” kata Rizal di Balikpapan, Jumat (14/8/2020).
Ia mengatakan, pengenaan sanksi yang paling mungkin di dalam peraturan wali kota adalah sanksi teguran dan sanksi administratif. Sanksi administratif akan diberikan kepada pengusaha jika melanggar protokol kesehatan. Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.
Saat ini, rancangan peraturan wali kota itu sudah dikirim ke Gubernur Kaltim Isran Noor. Rizal mengatakan, akan memaksimalkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar protokol kesehatan benar-benar dipatuhi. Sebab, kasus positif Covid-19 di Balikpapan meningkat 300 persen dan angka kematian akibat Covid-19 meningkat 200 persen. Peningkatan terjadi sejak 1 Agustus hingga saat ini.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mencatat, pada Jumat (14/8/2020), total kasus positif Covid-19 berjumlah 927 kasus, dengan rincian 180 pasien dirawat di rumah sakit, 162 pasien isolasi mandiri, 536 orang sembuh, dan 49 orang meninggal. Pendisiplinan diharapkan bisa menekan angka kasus karena ruang isolasi mandiri saat ini tersisa 94 tempat tidur. Padahal, belum semua spesimen kontak erat diketahui hasil uji laboratoriumnya.
Menerbitkan surat edaran
Sambil menunggu proses penerbitan peraturan wali kota, Rizal menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/0448/Pem Tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Masyarakat. Dalam surat edaran itu, taman kota dan tempat wisaata ditutup pada 14-16 Agustus. Adapun kawasan kuliner, restoran, dan kafe tidak diizinkan untuk menerima pelanggan makan di tempat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, pembentukan peraturan daerah Covid-19 paling mungkin dilakukan pada 2021. Saat ini masih ada agenda lain yang harus diselesaikan DPRD Balikpapan. Jika dipaksakan membahas peraturan daerah Covid-19, Abdulloh mengatakan, ditakutkan memakan waktu yang panjang.
“Mari mematuhi protokol kesehatan. Sebab, jika kasus terus naik, akan berdampak juga pada perekonomian dan pendapatan asli daerah. Perwali diterbitkan, setelah itu pengawasan diperketat,” kata Abdulloh.
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, sepakat dengan pembentukan peraturan untuk menekan kasus Covid-19. Namun, ia menyayangkan pemerintah pusat hingga daerah yang tidak memiliki desain mitigasi dalam penanganan Covid-19.
“Covid-19 ini masuk di Indonesia sejak Maret. Seharusnya, jika pemerintah memiliki desain mitigasi, peraturan sudah dibahas sejak awal dengan melihat dinamika di masyarakat,” katanya.