logo Kompas.id
Balikpapan Segera Terbitkan...
Iklan

Balikpapan Segera Terbitkan Peraturan Wali Kota

Sanksi yang paling mungkin dikenakan dalam peraturan wali kota terhadap pelanggar protokol kesehatan adalah sanksi teguran hingga sanksi administratif. Pemkot Balikpapan mengupayakan perwali terbit dalam dua minggu ini.

Oleh
SUCIPTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4o6E_K9lxskUm-_b5rIQinxA4Es=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fcdcaed2a-52db-4e0d-bdf5-3027c27349c0_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Seorang anak yang mengikuti Shalat Idul Adha berjamaah mengenakan masker di salah satu sudut Masjid Madinatul Iman atau Islamic Center Balikpapan, Kaliimantan Timur, Jumat (31/7/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengupayakan peraturan wali kota protokol kesehatan Covid-19 diterbitkan dalam waktu dekat. Sanksi yang paling mungkin dikenakan terhadap pelanggar protokol kesehatan adalah sanksi teguran hingga sanksi administratif. Pengawasan dan sosialisasi akan dimasifkan agar protokol kesehatan ditaati di semua tempat.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, sebelumnya dalam peraturan wali kota itu dimasukkan sanksi denda bagi orang yang tidak mengenakan masker, berkerumun, dan berkeliaran ketika seharusnya melakukan isolasi mandiri. Namun, setelah dikonsultasikan, peraturan wali kota tidak bisa dijadikan landasan untuk mengenakan sanksi.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000