Masyarakat Diminta Dilibatkan dalam Program Lumbung Pangan di Humbang Hasundutan
›
Masyarakat Diminta Dilibatkan ...
Iklan
Masyarakat Diminta Dilibatkan dalam Program Lumbung Pangan di Humbang Hasundutan
Masyarakat diminta dilibatkan dalam program lumbung pangan atau food estate berbasis hortikultura di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Masyarakat belum mendapat informasi memadai tentang program itu.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
HUMBANG HASUNDUTAN, KOMPAS – Masyarakat diminta dilibatkan dalam program lumbung pangan atau food estate berbasis hortikultura di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Lumbung pangan tersebut antara lain akan menggunakan hutan adat yang selama ini merupakan bagian dari konflik dengan perusahaan.
“Pada prinsipnya masyarakat mendukung program lumbung pangan dari pemerintah. Namun, program tersebut jangan hanya berbasis korporasi tanpa pelibatan masyarakat,” kata Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Delima Silalahi, Jumat (14/8/2020).
Delima mengatakan, lahan untuk pengembangan lumbung pangan di Humbang Hasundutan akan menggunakan lahan yang telah dikeluarkan dari konsesi PT Toba Pulp Lestari melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 3017/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020.
Melalui keputusan yang ditandatangani pada 28 Juli itu, konsesi tersebut antara lain dialihkan untuk mendukung program ketahanan pangan di Humbang Hasundutan. Pemerintah pun telah mencanangkan program lumbung pangan berbasis hortikultura di daerah yang berada pada ketinggian 1.400 meter di atas permukaan laut itu.
Pada prinsipnya masyarakat mendukung program lumbung pangan dari pemerintah. Namun, program tersebut jangan hanya berbasis korporasi tanpa pelibatan masyarakat (Delima Silalahi)
Menurut Delima, hingga saat ini masyarakat belum mendapat informasi yang memadai tentang rencana tersebut. Masyarakat juga sama sekali tidak dilibatkan dalam rencana tersebut. Program lumbung pangan itu pun berencana menggandeng lima perusahaan besar.
Padahal, menurut Delima, substansi dari pengeluaran sebagian konsesi PT TPL adalah untuk menyelesaikan konflik tenurial antara masyarakat adat dengan perusahaan yang sudah berpuluh tahun terjadi. KSPPM sendiri merupakan organisasi yang mendampingi masyarakat adat selama ini.
“Lahan itu seharusnya dikembalikan dulu kepada masyarakat adat. Jika ada rencana untuk lumbung pangan, masyarakat harus dilibatkan. Jika tidak dilibatkan, langkah itu hanya akan menimbulkan konflik tenurial baru,” katanya.
Siapkan lahan
Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor sebelumnya mengatakan, Pemkab Humbang Hasundutan sudah menyetujui program lumbung pangan di daerahnya. Ia pun sudah beberapa kali rapat dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Pertanian. “Kami sudah menyiapkan lahan 4.500 hektar di Kecamatan Pollung,” katanya.
Dosmar mengatakan, pengembangan lumbung pangan di Humbang Hasundutan akan berfokus untuk menciptakan sentra baru penghasil bawang merah, substitusi impor bawang putih, dan menyediakan kentang untuk kebutuhan industri.
Untuk tahap pertama, komoditi bawang merah pun akan dikembangkan di lahan seluas 2.000 hektar, bawang putih pada lahan 1.000 hektar, dan kentang 1.000 hektar. Anggaran untuk lumbung pangan itu pun diperkirakan mencapai Rp 393 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga swasta.
Lima perusahaan menurut rencana akan ikut menggarap lumbung pangan itu yakni PT Indofood Sukses Makmur, PT Wings Food, PT Calbee Wings Food, PT Champ, dan PT Great Giant Pineapple.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap mengatakan, mereka mendukung program lumbung pangan yang akan dilaksanakan di Humbang Hasundutan. Menurut dia, program itu akan meningkatkan ketahanan pangan khususnya untuk mengurangi impor bawang putih, kentang industri, dan meningkatkan produksi bawang merah.