logo Kompas.id
Polisi Menetapkan Dua...
Iklan

Polisi Menetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Jenazah dari Kapal Ikan Berbendera China

Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka penyelundupan tiga jenazah pekerja migran Indonesia dari kapal Fu Yuan Yu 829. Diketahui, masih ada 20 pelaut Indonesia di kapal ikan berbendera China tersebut.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tyHKPx0RF3Eqw6FBoFygTZelW4Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fd1b94cb7-a525-4dc4-8862-308bee4d0291_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Direktur PT SMB Joni (39) serta Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT SMB Erlangga (24) dihadirkan saat rilis pers di Markas Polda Kepri, Jumat (14/8/2020). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan tiga jenazah pelaut perikanan Indonesia dari kapal Fu Yuan Yu 829.

BATAM, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka penyelundupan tiga jenazah pekerja migran Indonesia dari kapal Fu Yuan Yu 829. Diketahui, masih ada 20 pelaut perikanan Indonesia di kapal ikan berbendera China tersebut.

Pada 12 Agustus, polisi menangkap tiga orang karena melakukan transfer tiga jenazah dari Fu Yuan Yu 829 di Selat Singapura. Namun, satu orang yang merupakan pengemudi kapal kayu kecil bermesin tunggal (pancung) akhirnya dibebaskan karena hanya mengikuti perintah dua orang asal Jakarta yang menyewa pancungnya.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000