Mengenali Penasihat Investasi dan Manajer Investasi
Banyak masyarakat yang kemudian bertanya-tanya, apa sebenarnya penasihat investasi itu? Apa saja tugasnya, dan apa bedanya dengan manajer investasi? Mari kita lihat dalam regulasi yang mengaturnya
Belum lama ini, ramai kita dengar di media sosial dan surat kabar harian maupun daring berita terkait salah satu financial adviser yang tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi bahkan melakukan pengelolaan dana klien seperti manajer investasi. Kegiatan usahanya kemudian dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga.
Banyak masyarakat yang kemudian bertanya-tanya, apa sebenarnya penasihat investasi itu? Apa saja tugasnya, dan apa bedanya dengan manajer investasi?
Mari kita lihat dalam regulasi yang mengaturnya. Dalam UU Pasar Modal, disebutkan bahwa penasihat investasi merupakan pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek, dengan memperoleh imbalan jasa. Penasihat investasi ini dapat berupa perseorangan maupun berbentuk perusahaan yang wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Adapun tahapan perizinan penasihat investasi tercantum dalam lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-26/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, Peraturan Nomor V.C.1. tentang Perizinan Penasihat Investasi.
Lalu, apa saja yang dilarang dan diperbolehkah dilakukan seorang penasihat investasi? Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2019 tentang perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh penasihat investasi, yaitu:
1) mengelola dana nasabah
2) meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh penasihat investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan terdapat pilihan pemberi jasa yang lain
3) mengungkapkan identitas nasabah kepada pihak ketiga kecuali diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku, hal ini misalnya berlaku dalam rangka terjadi masalah hukum yang mewajibkan mengungkap identitas.
4) dilarang memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, penjualan atau pertukaran dari efek tanpa dasar pemikiran yang rasional.
5) mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan mengenai benturan kepentingan dari penasihat investasi yang dapat mengurangi obyektivitas dari nasihat tersebut.
6) mengadakan, mengubah, memperpanjang, memperpendek atau memperbaharui kontrak nasihat investasi tanpa persetujuan tertulis dari nasabah.
Adapun, manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Untuk dapat menjadi seorang manajer investasi, seseorang harus mendapatkan lisensi profesi wakil manajer investasi (WMI). Ketika seorang calon investor berencana untuk menempatkan uang pada suatu produk, maka calon investor tersebut dapat langsung mencari perusahaan manajer investasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, manajer investasi tersebut nantinya akan mengalokasikan dana investor bersama dengan uang investor lainnya ke dalam instrumen investasi yang telah dianalisis oleh wakil manajer investasi sebelumnya. Kemudian, jika telah terdaftar sebagai nasabah, calon investor dapat melakukan pembelian maupun penjualan portofolio efek. Informasi dan ketentuan terkait apa saja manajer investasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat diakses di website Otoritas Jasa Keuangan (www.ojk.go.id).
Dalam melakukan tugasnya, manajer investasi tidak diperbolehkan memberikan saran kepada nasabah dalam bentuk jasa pengelolaan investasi, konsultasi pembelian, penjualan, maupun pertukaran efek tanpa dasar pertimbangan yang rasional. Selain itu, manajer investasi juga tidak diperbolehkan melakukan pemesanan pembelian atau penjualan efek atas rekening nasabah tanpa wewenang tertulis dari nasabah. Dengan kata lain, segala transaksi yang terjadi harus atas sepengetahuan nasabah.
Perbedaan profesi manajer investasi dan penasihat investasi adalah bahwa penasihat investasi hanya diperolehkan memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Definisi tersebut cukup menjelaskan bahwa penasihat investasi dilarang untuk mengelola dana nasabah.
Di sisi lain, manajer investasi merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam mengelola portofolio tersebut, manajer investasi dilarang melakukan kebijakan sendiri dalam melaksanakan amanat beli atau jual efek tanpa mendapat wewenang tertulis dari nasabah.
Kesamaannya, penasihat investasi dan manajer investasi sama-sama harus mendapatkan izin dari OJK dan berkewajiban untuk menyampaikan informasi benturan kepentingan dari masing-masing profesi tersebut kepada nasabahnya.
Beberapa tahun belakangan masyarakat mulai gencar melakukan investasi. Hal ini terlihat dari pencapaian Bursa Efek Indonesia pada tahun 2020 ini telah mencapai 3 juta investor. Sejalan dengan gencarnya investasi di masyarakat, profesi penasihat investasi dan manajer investasi kian semarak. Topik investasi pun jadi perbincangan hangat di masyarakat.
Beberapa tahun belakangan, masyarakat mulai gencar berinvestasi. Hal ini terlihat dari pencapaian Bursa Efek Indonesia pada tahun 2020 ini telah mencapai 3 juta investor.
Sayangnya alih-alih belajar cara berinvestasi yang baik dan benar, masyarakat masih banyak yang cenderung lebih “pasrah" dalam penempatan uangnya pada suatu investasi dan kurang cermat mengenali penasihat investasi dan manajer investasi yang kredibel.
Kasus penyalahgunaan fungsi financial adviser/penasihat keuangan belakangan ini tentunya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih aware terhadap iming-iming investasi. Kejadian ini tidak perlu membuat masyarakat ketakutan untuk memulai investasi. Namun sebaliknya, harus membuat masyarakat lebih berhati-hati terhadap ajakan investasi bodong yang berkedok perencanaan keuangan.
Langkah penting yang harus dilakukan sebelum melakukan approval terhadap ajakan untuk melakukan penempatan dana investasi adalah kita memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Menceknya sangat mudah mengingat OJK sudah memiliki layanan informasi melalui whatsapp di nomor telepon 081 157 157 157, telepon Kontak 157, atau dapat melihat langsung pada situs OJK. Informasi daftar penasihat investasi dan manajer informasi yang telah memperoleh izin OJK dapat dilihat pada situs OJK di https://reksadana.ojk.go.id.