logo Kompas.id
Mengenali Penasihat Investasi ...
Iklan

Mengenali Penasihat Investasi dan Manajer Investasi

Banyak masyarakat yang kemudian bertanya-tanya, apa sebenarnya penasihat investasi itu? Apa saja tugasnya, dan apa bedanya dengan manajer investasi? Mari kita lihat dalam regulasi yang mengaturnya

Oleh
ELLERIZ AISHA KHASANDY dari Otoritas Jasa Keuangan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SQyxO_crzxyuok2APBJdH_Xt-yY=/1024x732/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190110RWN4_1547128029.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Dua calon investor (kiri) sedang berkonsultasi tentang perdagangan sahma di kantor Bursa Efek Indonesis (BEI) Solo, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019). Minat masyarakat berinvestasi di pasar modal terus tumbuh.

Belum lama ini, ramai kita dengar di media sosial dan surat kabar harian maupun daring berita terkait salah satu financial adviser yang tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi bahkan melakukan pengelolaan dana klien seperti manajer investasi. Kegiatan usahanya kemudian dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga.

Banyak masyarakat yang kemudian bertanya-tanya, apa sebenarnya penasihat investasi itu? Apa saja tugasnya, dan apa bedanya dengan manajer investasi?

Editor:
sariefebriane
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000