Sebanyak 23 Warga Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI
›
Sebanyak 23 Warga Jadi Korban ...
Iklan
Sebanyak 23 Warga Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI
Buntut penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, ada 23 warga yang menjadi korban penganiayaan selain juga sejumlah kendaraan jadi korban aksi pembakaran. Kerugian dan tanggung jawab hukum akan ditanggung para pelaku.
Oleh
Edna C Pattisina
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tentara Nasional Indonesia telah menetapkan 56 oknum TNI sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan di Ciracas, Jakarta Timur. Salah seorang di antaranya Prada MI yang menyebarkan informasi bohong pengeroyokan terhadap dirinya. Buntut dari kerusuhan itu, terdapat 23 warga yang menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut.
Panglima Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan, ada 23 orang yang mengadu sebagai korban penganiyaan fisik. Mereka tidak hanya dipukul, tetapi juga ada yang dibacok dan ditusuk. ”Ada juga masyarakat yang sudah dipukul, kemudian sudah terkapar masih dilindas pakai sepeda motor,” kata Dudung dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020), di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, Jakarta.
Kebanyakan korban penganiayaan adalah masyarakat yang berada di jalan antara lampu merah Arundina hingga Polsek Ciracas. Selain korban fisik, juga ada korban material, termasuk mobil dan sepeda motor yang dibakar.
Kepala Staf TNI AD sebelumnya menyatakan untuk sementara mengganti kerugian. Sementara Dudung mewanti-wanti bahwa penggantian itu hanya sementara sampai para pelaku akan mengganti sendiri semua kerugian tersebut.
Danpuspom TNI AD Letjen Dodik Widjanarko mengatakan, total ada 56 tersangka yang terkait penyerbuan ini. Sejauh ini ada 106 orang diperiksa dan masih ada proses pendalaman yang dilakukan. Dari total tersangka itu, 50 di antaranya berasal dari TNI AD. Salah satunya adalah Prada MI yang ternyata menyebarkan kabar bohong sehingga memicu emosi kawan-kawannya.
Hari Jumat lalu Prada MI telah selesai menjalani perawatan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, 5 September, dia ditetapkan sebagai tersangka.
”Hari Jumat lalu Prada MI telah selesai menjalani perawatan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, 5 September, dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dodik.
Adapun pasal yang dikenakan, kata Dodik, adalah Pasal 14 Ayat 1 juncto Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana. Ketentuan tersebut berbunyi, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Ketentuan lainnya, barang siapa yang menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.
Dodik bercerita, ada dua motivasi yang membuat Prada MI menyiarkan kabar bohong. Pertama, ia takut kalau ketahuan satuannya bahwa ia sempat minum minuman keras sebelum terjadinya kecelakaan tunggal yang menimpanya. Anggota Direktorat Hukum TNI AD ini rupanya sempat mengonsumsi minuman keras. Hal ini diperkuat oleh Serka ZBH dan Prada AM yang sebelumnya minum-minum dengan MI.
Selain dari TNI AD, ada 6 anggota TNI AL yang menjadi tersangka. Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman.
Kedua, ia takut disalahkan terkait kecelakaan tunggal, apalagi sepeda motor yang ia kendarai adalah sepeda motor pimpinannya yang ia pinjam. ”Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK,” kata Dodik.
Pada kesempatan yang sama, Komandan Puspom Mayjen Edy Rate Muis menyebutkan, selain dari TNI AD, ada 6 anggota TNI AL yang menjadi tersangka. Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel (Cpm) Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, jumlah terangka paling banyak berasal dari Direktorat Hukum TNI AD yang juga merupakan kesatuan tempat MI bekerja. Juga ada dari Yon Bekang 3 TNI AD dan Dirhub Kostrad.