NTB Mulai Berlakukan Sanksi Bagi Warga yang Tidak Menggunakan Masker
›
NTB Mulai Berlakukan Sanksi...
Iklan
NTB Mulai Berlakukan Sanksi Bagi Warga yang Tidak Menggunakan Masker
Sanksi denda maupun sosial bagi warga NTB yang tidak menggunakan masker mulai berlaku. Upaya itu diharapkan bisa mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum bisa dikendalikan di provinsi tersebut.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·4 menit baca
MATARAM, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (14/9/2020) mulai memberlakukanPeraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyakit Menular. Salah satunya penerapan sanksi denda maupun sanksi sosial bagi masyarakat dan aparatur sipil negara yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7/2020 tentang Pencegahan Penyakit Menular melalui Operasi Penegakan Perda. Operasi dilakukan bekerjasama dengan TNI dan kepolisian.
Denda bukan tujuan kami. Tetapi agar masyarakat patuh menggunakan masker (Tri Budi Prayitno)
“Kami sudah menyurati semua bupati dan wali kota agar melakukan penegakan protokol kesehatan Covid-19 secara serentak di wilayah masing-masing mulai hari ini. Penegakan mulai dilakukan di tempat keramaian, termasuk kantor instansi pemerintah serta sekolah yang sudah mulai kembali aktif (simulasi pembelajaran tatap muka),” kata Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Sitti Rohmi Djalillah.
Rohmi berharap, mulai berlakunya sanksi denda ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat agar bisa beradaptasi dengan tatanan hidup normal baru.
Seperti diberitakan, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyakit Menular ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada Senin (4/8/2020) malam. Salah satu poin dalam perda itu mengatur penegakan protokol kesehatan dengan memberlakukan denda bagi masyarakat dan aparatur sipil negara yang tidak menggunakan masker.
Sejak ditetapkan, Perda itu tidak langsung diberlakukan. Melainkan disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat sehingga saat diberlakukan, masyarakat telah patuh menerapkan protokol kesehatan.
“Denda bukan tujuan kami. Tetapi agar masyarakat patuh menggunakan masker,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB Tri Budi Prayitno.
Menurut Tri, tidak ada toleransi bagi warga yang melanggar Perda. Apalagi Pemerintah Provinsi, kabupaten kota, dan berbagai pihak terkait seperti TNI dan kepolisian, sudah sosialisasi sejak jauh-jauh hari.
“Kalau mereka mengatakan sekarang kondisi sedang sulit karena Covid-19, akan jauh lebih sulit kalau pandemi terus berlangsung. Apalagi harga masker murah. Kami juga sudah bagikan,” kata Tri.
Tri menambahkan, penyebaran Covid-19 di NTB harus bisa dikendalikan. Jika tidak, dampaknyam, terutama ke ekonomi, akan sangat kuat.
Hingga Senin ini, total pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB mencapai 2960 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 441 orang masih positif, 2.346 orang dinyatakan sembuh, dan 173 orang meninggal.
NTB juga belum bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal itu karena berdasarkan standar organisasi kesehatan dunia (WHO), NTB baru memenuhi satu dari empat standar untuk bisa disebut berhasil mengendalikan Covid-19 yakni angka kesembuhan di atas standar WHO. Sedangkan kematian, positive rate, dan rasio pelacakan dengan jumlah isolasi belum tercapai.
Belum patuh
Tri menambahkan, operasi penegakan perda hari ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB bersama TNI dan kepolisian di sejumlah titik seperti di Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara. Pada saat yang sama, kabupaten kota lain di NTB juga melaksanakan operasi yang sama.
Menurut Tri, operasi akan terus berlanjut karena sudah ada jadwal. Selain operasi yang bersifat statis atau di satu titik tertentu, mereka juga memiliki tim yang berkeliling (mobile).
Berdasarkan pantauan Kompas, mulai berlakunya Perda Provinsi NTB Nomor 7/2020 mendapat perhatian dari masyarakat. Itu terlihat dari tingkat kepatuhan yang cukup tinggi dimana mereka mengenakan masker saat berkendara atau berada di tempat tertentu. Termasuk ruang publik.
Tetapi, masih tetap ada yang tidak patuh. Itu terlihat dari sejumlah warga yang dikenakan sanksi karena tidak memakai masker. Sanksi itu baik administrasi berupa denda hingga sanksi sosial seperti membersihkan selokan.
Di kawasan Jalan Langko, Mataram misalnya, warga yang tidak menggunakan masker langsung diarahkan ke area pemeriksaan. Di sana, mereka langsung menyerahkan identitas. Kemudian dijelaskan pelanggaran yang dilakukan dan sanksinya.
Jika bisa membayar denda, petugas kemudian akan memberikan formulir pembayaran. Warga yang melanggar kemudian membawanya ke pos berikutnya dan membayar sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Baru kemudian mereka menerima indentitas kembali dan dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
“Denda langsung masuk ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah,” kata Tri.
Sementara yang tidak sanggup membayar dengan alasan yang bisa diterima, maka diarahkan untuk melaksanakan sanksi sosial.
Mereka dipasangkan rompi bertuliskan “Pelanggar Perda”. Kemudian diberikan sapu. Lalu ditemani petugas, diantar ke selokan terdekat. Di sana, mereka membersihkan sampah selama lima menit.
Tidak semua pelanggar perda yang terjaring menerima sanksi itu. Beberapa terlihat mendebat petugas.
“Seharusnya tidak main tarik langsung. Paling tidak, kasih tahu dulu baik-baik kalau kami melanggar perda. Saya bukan tidak bawa masker, ada. Tetapi tapi memang sedang tidak pakai,” kata Kamarudin yang membayar denda sebesar Rp 100.000.
Sementara menurut Munawir Gazali, denda memberatkan. Apalagi dalam kondisi Covid-19. “Sanksi sosial bagus. Tetapi jangan sampai mempermalukan warga. Apalagi sampai diejek-ejek,” kata Munawir yang dikenakan sanksi sosial membersihkan selokan.