logo Kompas.id
NTB Mulai Berlakukan Sanksi...
Iklan

NTB Mulai Berlakukan Sanksi Bagi Warga yang Tidak Menggunakan Masker

Sanksi denda maupun sosial bagi warga NTB yang tidak menggunakan masker mulai berlaku. Upaya itu diharapkan bisa mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum bisa dikendalikan di provinsi tersebut.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S0qjc8kbHkSp01fqjoZyudIrrZ8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200914ZAK7_1600054568.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengenakan pakaian kepada warga yang melanggar Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Mataram, Senin (14/9/2020). Warga itu akan melaksanakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau lainnya. Perda itu juga mengatur sanksi denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

MATARAM, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (14/9/2020) mulai memberlakukanPeraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyakit Menular. Salah satunya penerapan sanksi denda maupun sanksi sosial bagi masyarakat dan aparatur sipil negara yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7/2020 tentang Pencegahan Penyakit Menular melalui Operasi Penegakan Perda. Operasi dilakukan bekerjasama dengan TNI dan kepolisian.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000