Langgar Protokol Kesehatan, Pengelola Warung di Sidoarjo Didenda Rp 5 Juta
›
Langgar Protokol Kesehatan,...
Iklan
Langgar Protokol Kesehatan, Pengelola Warung di Sidoarjo Didenda Rp 5 Juta
Penerapan sanksi denda terus di galakkan di Sidoarjo, untuk menekan sebaran Covid-19. Sasarannya tidak hanya pelanggar perorangan, tetapi juga pengelola tempat usaha seperti warung makan dan kafe.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Upaya mendisiplinkan masyarakat melalui penerapan sanki denda terus di galakkan di Sidoarjo, untuk menekan sebaran Covid-19. Pendisiplinan tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga pengelola tempat usaha seperti warung makan dan kafe. Pengelola yang terbukti melanggar, didenda hingga Rp 5 juta.
Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2/2020 tentang perubahan atas perda Provinsi Jatim Nomor 1/2014 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, mulai diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota, Senin. Di Sidoarjo, para pelanggar langsung disanksi denda. Sanksi itu dijatuhkan majelis hakim melalui sidang di tempat.
Pantauan Kompas, upaya pendisiplinan masyarakat tidak hanya menyasar perorangan. Pengelola restoran, warung makan, hingga pemilik kafe juga diawasi dengan ketat oleh petugas gabungan dari Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, dan Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo.
“Hasilnya, masih ditemukan banyak pelanggaran kendati sosialisasi protokol kesehatan sudah dilakukan selama enam bulan atau sejak awal masa pandemi terjadi,” ujar Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji, Selasa (15/9/2020).
Sumardji mengatakan petugas menemukan kafe yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak mengatur jarak tempat duduknya dalam upaya penerapan jaga jarak aman, serta tidak memperingatkan pengunjung yang tidak bermasker. Jenis pelanggaran terbanyak, tidak mengatur jarak tempat duduk pengunjung sesuai protokol kesehatan.
Pada operasi yustisi dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan yang berlangsung Senin malam hingga Selasa dini hari, ada beberapa pengelola tempat makan dan kafe yang disidang. Mereka disanksi denda Rp 1 juta hingga Rp 5 juta, sesuai bobot pelanggaran yang dilakukan.
Kecewa dan keberatan
Salah satu pengelola kafe yang mendapat sanksi denda, Rara, mengaku kecewa dan keberatan. Alasannya, kondisi bisnis kafe yang dikelolanya sedang sepi karena pandemi Covid-19. Nilai denda Rp 5 juta yang dijatuhkan padanya dianggap terlalu besar.
Akan tetapi, orientasi dari pendisiplinan ini bukanlah pendapatan. Tujuan utamanya agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan baik karena hal itu menjadi kunci pengendalian sebaran Covid-19 (Widiyantoro)
Selain pengelola kafe dan tempat makan, pendisiplinan juga dilakukan pada pengunjung. Para pengunjung yang tidak mengenakan masker, disidang dan dijatuhi sanksi denda Rp 150.000. Sebelum itu, paginya, petugas gabungan menyasar para pengguna jalan yang melintas di perbatasan. Ada 37 orang yang terjaring dan semuanya disanksi denda mulai Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan akan ditingkatkan. Petugas gabungan akan terus menggelar operasi yustisi untuk menindak para pelanggar. Harapannya, pemberian sanksi denda ini mampu memberikan efek jera dan menggugah kesadaran warga akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah sebaran Covid-19.
Sanksi denda yang dijatuhkan saat ini masih tergolong ringan. Sesuai Perda Provinsi Jatim Nomor 2, sanksi pelanggar protokol kesehatan perorangan bisa mencapai Rp 500.000, sedangkan sanksi bagi pengelola tempat usaha dan pelaku industri bisa mencapai Rp 100 juta. Besaran nilai denda itu diharapkan menggugah kedisiplinan warga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo Widiyantoro mengatakan pelanggar yang menolak membayar denda bisa menggantinya dengan menjalani pidana penjara selama tiga hari. Namun, hampir semua pelanggar memilih sanksi denda. Adapun pendapatan yang diperoleh dari hasil penerapan sanksi denda seluruhnya langsung disetorkan ke kas daerah Pemkab Sidoarjo.
“Akan tetapi, orientasi dari pendisiplinan ini bukanlah pendapatan. Tujuan utamanya agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan baik karena hal itu menjadi kunci pengendalian sebaran Covid-19,” ucap Widiyantoro.
Sementara itu Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sejatinya tak boleh lengah apabila ingin menekan angka penularan. Indikasi angka penularan bisa ditekan, penambahan kasus baru jumlahnya terus menurun dari hari ke hari secara konsisten selama 14 hari.
Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sidoarjo hingga Senin sebanyak 5.734 orang, dengan rincian, 686 orang diantaranya dirawat di rumah sakit, sebanyak 61 orang menjalani isolasi di rumah dan hotel, sebanyak 4.593 orang sembuh, dan 394 orang meninggal. Penambahan kasus baru sebanyak 28 orang sehari, termasuk rendah karena sebelumnya 40-100 orang per hari.
Angka kematian kasus Covid-19 di Sidoarjo masih tinggi yakni 6,8 persen. Angka kematian ini mendapat perhatian serius salah satunya dengan meningkatkan kualitas perawatan pasien Covid-19. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kualitas sumber daya tenaga medis dan penambahan fasilitas penunjang medis seperti ventilator.